MAKLUMAT— Isu penggunaan jet mewah oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, semakin bergulir bak bola salju. Di media sosial, netizen ramai mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segera memanggil Kaesang terkait dugaan penggunaan fasilitas tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, merespons sorotan publik ini dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memaksa KPK untuk memeriksa Kaesang.
“Tidak bisa kita memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal,” ujar Mahfud melalui akun X-nya, @mohmahfudmd, dikutip Jumat (6/9/2024).
Menurut Mahfud, pandangan yang disampaikan KPK tersebut adalah ahistoris. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus korupsi terungkap setelah anggota keluarga pejabat, yang bukan penyelenggara negara, diperiksa.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus RA, seorang pejabat eselon III di Kementerian Keuangan, yang kini mendekam di penjara. RA terlibat korupsi yang terungkap setelah anaknya, yang kerap memamerkan gaya hidup mewah, terlibat dalam kasus penganiayaan.
“Jika alasannya hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga), lalu dianggap tak bisa diproses, maka bisa saja nanti setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan kepada anak atau keluarganya,” tambah Mahfud, merujuk pada pernyataan dari Alex Marwata dan Pimpinan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).
Sementara itu, usai sempat viral terkait perjalanan ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi, Kaesang Pangarep muncul di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Rabu (4/8/2024) malam. Namun, Kaesang memilih bungkam saat ditanya soal dugaan gratifikasi penggunaan jet tersebut.
“Aku izin balik dulu ya, makasih semua, sehat-sehat ya,” ujar Kaesang kepada para wartawan yang menunggunya. Dia langsung masuk ke dalam mobil berplat nomor B 1566 ZZH tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.
Di lokasi yang sama, anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka, menjelaskan bahwa kedatangan Kaesang hanya untuk menghadiri rapat rutin dengan jajaran PSI. “Macam-macamlah koordinasi. Rapat rutin kok, rapat rutin,” ujar Isyana dikutip dari Sindonews.com.
Kaesang Tidak Punya Kewajiban Hukum
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, sebagai Ketua Umum PSI, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Menurutnya, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron saat ditemui Antara di Serang, Kamis (5/9/2024). Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi tersebut.
Ghufron menjelaskan bahwa prosedur KPK bersifat pasif, berdasarkan laporan dari penyelenggara negara. Jika nantinya terbukti ada unsur gratifikasi, maka kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Misalnya Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi,” tambahnya.
Di tengah kontroversi ini, banyak pihak menantikan langkah KPK berikutnya terkait dugaan penggunaan fasilitas jet mewah oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat. Pertanyaan publik seputar transparansi dan integritas tetap mengemuka di ruang publik.