IWAKUM: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi atas Kerja Jurnalistik

mk

MAKLUMATMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menjadi rambu konstitusional agar kerja jurnalistik tidak lagi diperlakukan secara sewenang-wenang dan dikriminalisasi.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menekankan bahwa profesi wartawan harus mendapat kepastian hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya di negara demokratis.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil menyebut putusan MK sebagai pengakuan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik kini menjadi mandat konstitusional,” ujar Irfan Kamil di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menyoroti praktik penegakan hukum yang kerap keliru dengan langsung membawa sengketa pemberitaan ke ranah pidana atau perdata. Padahal, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Banyak sengketa jurnalistik yang seharusnya diselesaikan secara beradab justru langsung dikriminalisasi. Putusan ini menegaskan kembali bahwa mekanisme pers harus didahulukan,” tegasnya.

Irfan menekankan putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

Baca Juga  Gugatan Berguguran di MK, Ambisi PPP Lolos Parlemen Pupus!

“Jika wartawan melanggar kode etik, bekerja tidak profesional, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, prosesnya harus proporsional dan sesuai hukum pers,” cetusnya.

Menurut Irfan, perlindungan konstitusional hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. Artinya, yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan.

Ia menambahkan perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak masyarakat untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman.

Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa menyebut putusan MK memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan yang bekerja menjalankan fungsi jurnalistik tidak bisa langsung digugat perdata atau dituntut pidana.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Jika tidak tercapai, barulah langkah hukum lain dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari restorative justice,” jelas Viktor.

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Baca Juga  4 Menteri Jokowi Siap Hadir di Sidang MK, Muhadjir Batalkan Agenda ke Mesir

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.Ketegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai tanpa mekanisme yang jelas.

MK kemudian memberikan tafsir konstitusional bersyarat. Dalam tafsir tersebut, tindakan hukum pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme UU Pers dijalankan.

“Penegakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Mahkamah, Senin (19/1/2026).

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang nyata. Ketidakjelasan tersebut membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional.

“Tanpa pemaknaan yang tegas, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme perlindungan yang diatur UU Pers,” tegas Guntur.

Baca Juga  Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden, Berikut Rangkuman Akhir Sengketa Pilpres

MK menekankan sengketa akibat karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers.