22.6 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasJelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden, Berikut Rangkuman Akhir Sengketa Pilpres

Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden, Berikut Rangkuman Akhir Sengketa Pilpres

PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Lembaga yudikatif itu menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

Putusan itu sekaligus memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pilpres putaran kedua. Merujuk pada ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang Hasil Pemilu 2024, paslon Prabowo Gibran menang mutlak dengan lebih dari 96 juta suara.

Hari ini, Rabu (24/4/2024) KPU dijadwalkan untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Menurut rencana, penetapan akan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sebelum itu, berikut rangkuman babak akhir sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

MK Menolak Seluruh Permohonan

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan terkait sengketa Pilpres, Senin (22/4/2024) lalu di Gedung MK, Jakarta.

Penolakan MK terhadap seluruh permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, setidaknya berdasarkan pada sejumlah alasan. Di antaranya, tidak terbukti secara hukum terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk dukungan untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran.

Kemudian, tidak adanya bukti bahwa presiden mengintervensi perubahan terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Hingga, dalil soal nepotisme Presiden Jokowi yang dianggap tidak beralasan oleh para hakim.

Selain itu, soal bansos, disebutkan bahwa tidak terdapat alat bukti yang kuat bahwa bansos dapat memengaruhi pemilih. Juga, tidak ada bukti Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.

Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Meski telah memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, terdapat tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.

Ketiganya, menghendaki diadakan PSU di sejumlah daerah. Bahkan Arief dengan spesifik menyarankan PSU dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Saldi Isra yang pertama membacakan perbedaan pendapatnya. Menurut dia, pelaksanaan pesta demokrasi yang hanya tunduk pada undang-undang (UU) semata, tetapi mengabaikan nilai-nilai etika hanya akan melahirkan Pemilu yang tidak berintegritas.

Berbagai kelemahan peraturan pemilu akan dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menang dengan cara curang. Saldi juga menyorot soal indikasi adanya ketidaknetralan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang menyebabkan Pemilu berlangsung tidak memenuhi asas jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil,” kata dia.

“Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum,” sambung Saldi.

Dalil tim hukum AMIN, kata Saldi, terutama soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” sebutnya.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” tambah Saldi.

Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyorot soal massifnya pemberian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang Pemilu 2024. Menurut dia, hal itu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan kuasa.

“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos,” ungkap Enny.

“Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang Pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” imbuhnya.

Menurut Enny, sebagian permohonan yang diajukan tim hukum AMIN dan tim hukum Ganjar-Mahfud memiliki alasan hukum. Dia menilai, adanya sejumlah pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata dia.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuh Enny.

Senada dengan keduanya, Arief Hidayat juga menyatakan dissenting opinion untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tim hukum AMIN dan tim hukum Ganjar-Mahfud. Dia berpendapat, PSU seharusnya dilakukan di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” ungkap Arief menyatakan perbedaan pendapatnya.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Beri Selamat ke Pemenang Pilpres*

 

Sementara itu, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah menyatakan menerima putusan MK dengan lapang dada. Mereka mengaku menghormati putusan tersebut sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.

 

“Dengan segala catatan tentang problematika proses Pilpres 2024, kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peaceful transition of power (perpindahan kekuasaan yang damai),” ujar Anies, Senin (22/4/2024) malam.

 

“Bagi kami, proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya. Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi. Selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak Bapak-bapak berdua,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo lebih dulu memberikan ucapan selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih, tepat usai dibacakannya putusan MK.

 

“Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ujarnya saat hendak keluar dari Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku menerima dan menghormati putusan yang telah ditetapkan MK. Menurut dia, tidak ada lagi yang harus diperdebatkan.

 

Ganjar berpesan kepada pasangan presiden-wakil presiden terpilih, banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, terlebih dalam beberapa waktu belakangan. Seperti anjloknya nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, hingga kebutuhan pangan, dan sebagainya.

 

“Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” tandas kader PDIP tersebut.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer