MAKLUMAT –Polresta Pati secara resmi sudah menetapkan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sebagai tersangka pada akhir April 2026. Penetapan status hukum ini memicu gelombang desakan dari berbagai aktivis kemanusiaan.
Salah satunya, Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) berdiri di garda terdepan meminta keadilan absolut bagi puluhan santriwati yang menjadi korban. Tak main-main, hukuman kebiri kimia kini menjadi tuntutan utama untuk menjerat sang predator.
Pembina YPRA, KH Rakhmad Zailani Kiki (Kiai Kiki) menilai tindakan pelaku telah mencoreng institusi pendidikan agama, sekaligus menghancurkan masa depan anak bangsa. Baginya, sanksi penjara saja tidak cukup untuk menebus trauma mendalam para korban.
”Hukuman kebiri kimia ini harus diterapkan kepada pelaku, agar tidak dapat lagi mengulangi kejahatan seksualnya, dan sebagai efek jera buat yang lainnya, karena peristiwa kekerasan seksual kepada santriwati atau santri masih saja sering terjadi,” tegas Kiai Kiki dalam siaran persnya, dikutip Senin (4/5/2026).
Sementara itu, Ketua YPRA Hena Rustiana mengingatkan bahwa fokus utama tidak boleh hanya pada hukuman pelaku. Pemulihan psikis santriwati yang menjadi korban jauh lebih krusial.
“Trauma akut yang membayangi puluhan anak di bawah umur tersebut memerlukan pendampingan intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A agar masa tumbuh kembang mereka tidak terhenti akibat tragedi ini,” tandas Hena.
Lamanya durasi penetapan tersangka (2024 hingga 2026) mengindikasikan adanya celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban di lingkungan institusi keagamaan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memperketat standarisasi “Pesantren Ramah Anak”.
Desakan kebiri kimia bukan sekadar bentuk balas dendam, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi publik terhadap berulangnya kasus serupa yang kerap diselesaikan secara “kekeluargaan” atau justru menguap karena status sosial pelaku.














