MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menetapkan batas waktu paling lambat penyerahan kesimpulan terkait sengketa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Sejumlah pihak yang bersengketa di MK diketahui telah memberikan kesimpulannya masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI, sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah menyampaikan kesimpulannya ke MK. Bahkan, KPU RI menyertakan bukti Form D dari Semua Kecamatan se Indonesia sebagaimana diminta MK.
Langkah serupa juga ditempuh Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus secara langsung menyerahkan dokumen kesimpulan ke MK.
Pun demikian dengan yang dilakukan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Todung Mulya Lubis menyerahkan draft kesimpulannya ke MK. Mereka menilai ada lima pelanggaran prinsipil yang terjadi selama proses pemilu. Salah satunya menyoal bansos.
Tak mau kalah, tim hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulannya ke MK. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas kesimpulannya ke Gedung MK, Jakarta.
Berikut rangkuman terkait penyerahan dokumen kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK yang berhasil dihimpun Maklumat.id.
KPU Serahkan Kesimpulan dan Sertakan Form D Semua Kecamatan
KPU RI menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Panitera. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai dengan Undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu).
“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” kata dia di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Afif yakin permohonan gugatan dari kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud akan ditolak. Menurut dia, itu adalah keputusan yang sudah adil, seperti terlihat di sepanjang persidangan yang telah dilakukan sejak 27 Maret hingga 5 April lalu.
“Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Afif berharap, MK segera dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024. Dia menyebut, pihaknya telah membantah dan mementahkan dalil-dalil para pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.
“Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, bersamaan dengan penyerahan berkas kesimpulan itu Afif mengaku pihaknya telah membawa alat bukti tambahan, yakni formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan
Afif menuturkan pihaknya juga membawa alat bukti tambahan. Di antaranya, kata dia, berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan, untuk melengkapi berkas-berkas sebelumnya.
“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas dia.
Timnas AMIN Optimis Dalil Tim Hukum Bisa Luluhkan Hakim
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) meyakini dalil yang diterangkan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa meluluhkan para hakim konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.
Hal itu disampaikan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus usai menyerahkan dokumen atau berkas kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
“Kita bersama timnas pasangan 01 Anies-Muhaimin bersama tim hukum nasional di bawah pimpinan Pak Ari. Siang tadi, kita memberikan kesimpulan dari permohonan gugatan 01 kepada MK dan alhamdulillah sudah diterima,” kata dia.
Menurut Syaugi, permohonan yang diajukan dan keterangan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh THN AMIN cukup kuat dan masuk akal. Dia yakin, dalil-dalil yang disampaikan pihaknya akan bisa meluluhkan para hakim untuk bisa menghasilkan putusan yang adil.
“Kami sudah membaca secara utuh gugatan tersebut. Permohonan tersebut sangat masuk akal dengan dalil-dalil yang sudah diterangkan oleh Tim Hukum Nasional,” ujarnya.
“Jadi saya sangat bersyukur dan yakin dalil-dalil yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional yang sangat profesional bisa meluluhkan atau memudahkan hakim untuk bisa memberikan keputusan yang adil,” imbuh Syaugi.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: MK Akan Sahkan Hasil Pilpres 2024
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini MK akan segera mengesahkan hasil Pilpres 2024. Dengan demikian, maka capres-cawapres nomor urut 02 itu akan secara resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
“Kami meyakini bahwa memang apa yang telah kami sampaikan, kami argumentasikan dan kami sajikan fakta-fakta di persidangan ini akan membuat hasil yang baik dan Prabowo dan Mas Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, keterangan dari 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan MK telah mematahkan dalil-dalil permohonan.
“Di situ ada Menko, ada Menteri Keuangan, Mensos dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun pemohon 03,” terang Yusril.
Senada, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan berpendapat bahwa MK seharusnya memutus soal PHPU. Namun, apa yang didalilkan oleh para pemohon adalah terkait kecurangan dan etika, bukan soal hasil atau perolehan suara.
“Perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan-kecurangan,” jelasnya.
Otto menilai, MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan gugatan-gugatan tersebut, sebab dalil yang disampaikan oleh para pemohon tidak terbukti.
“Menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu,” jelas dia.
“Khusus di kasus ini kami sampaikan di 01, ada 19 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini, di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” sambung Otto.
Tim Ganjar Persoalkan Bansos dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis telah menyerahkan draft kesimpulan terkait sengketa Pilpres ke Panitera di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam kesimpulannya menyampaikan lima pelanggaran prinsipil yang terjadi selama proses Pemilu. Salah satunya mempersoalkan bantuan sosial (bansos) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pemungutan suara.
Ganjar-Mahfud menilai tindakan Jokowi yang membagi-bagikan bansos menjelang pelaksanaan pemungutan suara merupakan suatu bentuk pelanggaran Pemilu.
“Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024, saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial,” bunyi kesimpulan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Ganjar-Mahfud, anggaran pembagian bansos itu adalah berasal dari dana operasional. Pihak paslon 03 itu mempertanyakan tujuan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara.
“Lebih ironisnya, Presiden Joko Widodo ternyata bahkan menyisipkan pembagian bantuan kemasyarakatan yang dananya bersumber dari dana operasionalnya di tengah kunjungan yang sudah terjadwal. Untuk apa hal ini dilakukan?” lanjut bunyi kesimpulan tersebut.
Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud, penjelasan 4 menteri terkait bansos telah membuka khazanah baru dalam perdebatan bansos. Keempat menteri dinilai tidak ada satu pun yang menerangkan bagaimana bansos sebetulnya telah digunakan sebagai alat untuk menyandera para kepala desa di Indonesia.
Ganjar-Mahfud dalam permohonannya telah menekankan jika bansos dijadikan alat pengendali kepala desa. Hal itu, menurut mereka, agar setiap kepala desa mendapatkan lebih dari 50% suara untuk Prabowo-Gibran.
“Faktanya, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu sama sekali tidak membantah dalil Pemohon ini. Bisa jadi, Pihak Terkait sadar betul bahwa memang inilah strategi yang selama ini berjalan, dan karenanya mereka enggan untuk berucap. Tujuannya satu, agar permasalahan ini tidak lantas menjadi sorotan Majelis Hakim Konstitusi di dalam persidangan,” bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto