“KUHP baru menjawab kekhawatiran publik yang selama ini menilai pasal-pasal pidana berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan pendekatan penegakan hukum dalam KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada isi informasi semata, melainkan pada dampak nyata yang ditimbulkan dari suatu perbuatan. Selain itu, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea).
Menurut Habiburokhman, perubahan pendekatan ini secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.
“Kami menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, yakni upaya terakhir, bukan instrumen represif utama,” tegasnya.