MAKLUMAT — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi meluncurkan Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Perisai Anak) Jawa Timur pada puncak peringatan Hari Anak Nasional Provinsi Jawa Timur di Pintu Langit, Ledug, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026).
Peluncuran ditandai dengan pemecahan balon oleh Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wakil Bupati Pasuruan, Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Dirres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur.
Khofifah menegaskan, Perisai Anak merupakan gerakan kolaboratif lintas sektor yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Perisai Anak hadir sebagai gerakan preventif yang mengedepankan edukasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Khofifah.
Menurutnya, program tersebut lahir karena tingginya penggunaan internet oleh anak dan remaja di Indonesia. Saat ini jumlah pengguna internet telah melampaui 235 juta orang dengan tingkat penetrasi lebih dari 81 persen penduduk.
Di sisi lain, Generasi Alpha dan Generasi Z menjadi kelompok yang paling aktif memanfaatkan teknologi digital. Kondisi itu membuka peluang besar di bidang pendidikan dan kreativitas, tetapi juga meningkatkan risiko perundungan siber, paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perjudian online, hingga berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak.
Khofifah menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, dan penyedia platform digital harus ikut bertanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Lima Pilar Perisai Anak
Perisai Anak dibangun di atas lima pilar utama sebagai fondasi perlindungan anak di ruang digital.
Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola. Pilar kedua berupa peningkatan literasi digital dan kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan internet bagi anak. Pilar ketiga menyediakan layanan digital yang responsif terhadap pengaduan dan penanganan kasus.
Selanjutnya, pilar keempat memperkuat jejaring kolaborasi antarinstansi dan komunitas. Pilar kelima menitikberatkan pada monitoring serta evaluasi berkelanjutan untuk memastikan program berjalan efektif.
Sebagai landasan hukum, program ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta berbagai regulasi nasional mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan anak.
Di tingkat daerah, implementasi Perisai Anak diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan menyusun petunjuk teknis, standar operasional prosedur (SOP), surat keputusan pembentukan tim, hingga surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh kabupaten dan kota.
“Kami optimistis langkah ini mampu menciptakan tata kelola perlindungan anak yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” kata Khofifah.
Portal Digital dan Kolaborasi Lintas Sektor
Perisai Anak mengedepankan tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi literasi digital kepada anak, orang tua, guru, dan masyarakat. Penanganan difokuskan pada mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga. Sementara kolaborasi diwujudkan melalui sinergi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, dan komunitas digital.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menghadirkan portal digital yang menyediakan informasi, materi edukasi, layanan pengaduan, serta berbagai fitur perlindungan anak secara terpadu.
“Kehadiran platform ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi anak di ruang digital,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, keberhasilan Perisai Anak sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan melalui penandatanganan komitmen bersama, penyusunan rencana aksi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Melalui gerakan tersebut, Pemprov Jawa Timur menargetkan terciptanya ruang digital yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus melahirkan generasi yang cakap digital dan terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi peluncuran Perisai Anak. Menurutnya, inovasi daerah seperti ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang mudah diakses, responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Saya mengapresiasi peluncuran inovasi Perisai Anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat sistem perlindungan anak,” ujar Arifatul.
Ia menegaskan, anak-anak Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar perlindungan dari kekerasan. Mereka juga memerlukan keluarga yang hangat, lingkungan yang aman, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang ramah anak, ruang bermain yang memadai, kesempatan berkreasi, serta dukungan kesehatan mental agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.***













