KPK: Surat Rekomendasi DAK yang Beredar Adalah Hoaks

MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan informasi yang beredar luas terkait surat rekomendasi dan undangan Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada pemerintah kota adalah tidak benar.

“Informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” demikian bunyi keterangan tertulis dari KPK, melansir laman resmi lembaga antirasuah itu pada Senin (9/2/2026).

KPK menjelaskan, surat yang mencatut nama lembaganya diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan menyebarkan informasi menyesatkan. Modus tersebut antara lain mengatasnamakan Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK dengan mencantumkan nomor surat tertentu agar terlihat resmi.

Seiring maraknya kasus tersebut, KPK mengimbau instansi pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menindaklanjuti setiap surat atau permintaan yang mengaku berasal dari KPK. Mereka meminta semua pihak selalu melakukan verifikasi ulang melalui kanal resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun,” ujarnya.

KPK juga kembali menegaskan ketentuan dasar dalam setiap penugasan pegawainya. Setiap pegawai KPK selalu membawa surat penugasan dan kartu identitas resmi. Selain itu, pegawai KPK dilarang menjanjikan, meminta, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, serta tidak pernah menjanjikan dapat mengurus perkara yang sedang atau akan ditangani KPK.

Baca Juga  Terima UMY Awards 2025, Novel Baswedan: Dukungan Nyata Terhadap Penegakan Hukum dan HAM

Lembaga antirasuah itu menambahkan, pihaknya tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, tidak membuka kantor cabang di daerah, serta tidak bekerja sama dengan media yang menggunakan atau menyerupai nama KPK. Seluruh layanan KPK kepada masyarakat juga diberikan secara gratis, termasuk perangkat sosialisasi antikorupsi.

“Masyarakat dan seluruh pihak diimbau untuk selalu berhati-hati serta tidak menindaklanjuti informasi yang tidak berasal dari kanal resmi KPK. Jika ditemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, mohon segera melaporkan melalui aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS) di https://kws.kpk.go.id atau segera menghubungi aparat penegak hukum terdekat,” tandas KPK.