MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, dengan nilai total mencapai Rp1,3 miliar. Dugaan tersebut disebut terjadi selama dua periode kepemimpinannya, yakni 2019–2024 dan berlanjut pada periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut terbagi ke dalam dua sumber utama. Pertama, dugaan gratifikasi senilai Rp1,1 miliar yang diduga diterima dari sejumlah pihak dalam rentang 2019 hingga 2022.
Menurut Asep, temuan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas praktik-praktik non-prosedural yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lain yang masuk kategori gratifikasi oleh MD dengan total sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Asep seperti dilansir Antara, Selasa (20/1) malam.
Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta imbalan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Permintaan awal disebut mencapai enam persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi empat persen, yang kemudian diduga direalisasikan dalam bentuk uang senilai Rp200 juta.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.***














