26.1 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasMenanti Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menanti Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres di MK

SIDANG permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mamasuki babak akhir. MK akan membacakan putusan atau ketetapan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.

Hal itu sesuai tahapan lengkap PHPU yang telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024, baik itu pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Paslon momor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan PHPU Pilpres ke MK. Mereka kini tinggal menanti sidang putusan atau ketetapan MK.

Selain itu, sejumlah tokoh dan lembaga juga telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Total ada 23 amicus curiae yang telah diajukan ke MK. Termasuk amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarno Putri, M.Rizieq, Prof Din Syamsudin, Indonesian American Lawyers Association dan lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan pihaknya akan mendalami semua dokumen yang diserahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. Baik itu kesimpulan sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Capres-Cawapres, Bawaslu dan KPU maupun pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak.

“Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,” kata Enny, Rabu (17/4/2024).

KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.

“Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Idhan menambahkan, UU Pemilu pun mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Hal itu sebagimana diatur dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Meski begitu, Idham meyakini KPU telah melaksanakan tahapan Pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Sehingga, dirinya optimis MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres dengan bijak.

“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” ujarnya.

Idham menegaskan KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi di sengketa Pilpres. Termasuk, kata dia, adanya opini untuk menggelar pemungutan suara ulang. “KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” tuturnya.

Bawasalu Siap Terima Putusan MK

Senada dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan menaati dan menjalankan apapun putusan MK nantinya. Termasuk soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

“Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Timnas AMIN Yakin MK Kabulkan Gugatan

Kapten Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Syaugi Alaydrus meminta kepada pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin untuk tidak patah semangat. Menurut dia, harapan untuk sebuah perubahan masih terbuka di ujung ketuk palu hakim pada 22 April 2024.

“Seluruh pejuang perubahan 01, relawan di mana pun kalian berada, tetap semangat dan kita yakin Allah mengabulkan,” kata Syaugi usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Syaugi mengatakan, hakim konstitusi adalah orang-orang terpilih yang kredibel. Sehingga putusan yang dibuatnya diyakini bisa menjadi jalan keadilan bagi para pencarinya.

“Jadi saya yakin majelis hakim MK yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari. Mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” harap dia.

TKN Siap Terima Putusan MK, Termasuk Pemilu Ulang

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi santai jelang putusan MK terkait sengeketa Pemilu 2024. TKN siap menerima dan menjalankan apa pun keputusan MK. “Kami TKN 02 siap menerima keputusan apa pun dari MK. Kalau MK putuskan ulang, kami siap,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, Kamis (18/4/2024).

Namun, pria yang beken disapa Ferry ini berharap Hakim MK memutus sengketa dengan adil dan bijak. Dia juga ingin MK menolak permohonan gugatan kubu Anies dan Ganjar. “Secara adil arif dan bijaksana. Karena menurut kami keputusan MK itu adalah keputusan yang akan kami terima karena menolak permohonan 01 dan 03,” tutur Ferry.

Ganjar Bakal Hadiri Putusan Sidang Sengketa Pilpres

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan dirinya akan hadir dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang. “Insyaallah (hadir),” jawab Ganjar singkat ketiika ditanya oleh awak media pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini tentu ditunggu publik. Apakah MK akan menolak permohonan gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, atau justru berpihak kepada dua kubu ini?

Repoter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer