31 C
Malang
Rabu, Desember 11, 2024
KilasMendikdasmen Umumkan Kebijakan Soal Guru dan Pelaporan Kinerja, Berlaku Mulai 2025

Mendikdasmen Umumkan Kebijakan Soal Guru dan Pelaporan Kinerja, Berlaku Mulai 2025

Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti menyampaikan laporan dalam acara puncak peringatan HGN 2024 di Vellodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)
Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti menyampaikan laporan dalam acara puncak peringatan HGN 2024 di Vellodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menyampaikan dua kebijakan bidang pendidikan yang bakal segera diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Vellodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024) yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih (KMP)

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk semua, mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mu’ti dalam laporannya.

Kebijakan Soal Distribusi Guru dan Sistem Pelaporan Kinerja

Kebijakan yang ia maksud, pertama adalah kebijakan terkait distribusi dan pemerataan guru-guru.

“Pertama, kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta,” kata Mu’ti.

Kebijakan tersebut, lanjut Mu’ti, adalah jawaban atas berbagai aspirasi para guru dan masyarakat yang masuk kepadanya.

“Ini merupakan respon kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” jelasnya.

Kedua, adalah kebijakan terkait pelaporan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas, yang berdasarkan aspirasi para penyelenggara Pendidikan selama ini terlalu ribet dan birokratis.

Mu’ti menegaskan, sejak tahun 2025 bakal menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih sederhana dan mudah digunakan.

“Kedua, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas, yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu rebut,” ungkapnya.

“Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin,” imbuh Mu’ti.

Pria yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi para guru, utamanya para penyelenggara pendidikan swasta, terkait sistem pelaporan kinerja tersebut.

Kebijakan itu, kata Mu’ti, juga sebagai bentuk menunaikan amanah atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar para menteri tidak lagi menerapkan birokrasi yang ribet dan seolah mempersulit masyarakat.

“Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru penyelenggara pendidikan swasta dan pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis, birokrasi yang tidak berbelit, dan birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat,” terangnya.

Jasa Para Guru

Lebih lanjut, Mu’ti juga menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa dan sumbangsih besar para guru dan insan pelaku dunia pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada para guru, pahlawan pendidikan, yang bekerja ikhlas, penuh pengabdian, mencerdaskan, dan memajukan bangsa,” pungkas Mu’ti.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer