Mewahnya Barang Sitaan dari Korupsi Dana MBG, Ada Pesawat hingga Helikopter Bell 505

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sejumlah aset mewah dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Aset yang diamankan penyidik cukup beragam. Selain uang tunai senilai Rp24,97 miliar, penyidik juga mengamankan pesawat, helikopter, kendaraan listrik, mobil mewah, telepon genggam, hingga puluhan dokumen.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pengamanan aset tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Ada Pesawat dan Helikopter

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset berupa kendaraan dan alat transportasi.Aset yang diamankan antara lain:

  • 1 unit pesawat Textron Aviation Inc
  • 1 unit helikopter Bell 505
  • 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO
  • 2 unit mobil listrik BYD
  • 1 unit BYD Dolphin
  • 1 unit Lexus LM 500 H 4 seater tahun 2025

Penyidik juga mengamankan 5 unit telepon genggam dan 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, terdapat uang senilai Rp24,97 miliar yang turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Kejagung Telusuri Aset Terkait Perkara

Anang mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Baca Juga  KPK Keluarkan “Warning”! Rangkap Jabatan Jadi Lahan Subur Korupsi

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Tim penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Anang.

Lima Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, tim jaksa penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola Program MBG di BGN.

Empat tersangka berasal dari pihak korporasi, yakni AM, komisaris PT ASE sekaligus komisaris PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA dan GB, yang masing-masing menjabat direktur PT ASE.

Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU, anggota TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) pada proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.***