OJK Kini Bisa Gugat Langsung Bank, Asuransi, hingga Pinjol yang Rugikan Konsumen

ojk

MAKLUMAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewenangan menggugat langsung pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen. Kewenangan tersebut mencakup perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan fintech pembiayaan atau pinjaman online (pinjol).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi ini memperkuat peran OJK sebagai pelindung konsumen di sektor jasa keuangan.

“OJK memperkuat fungsi perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Selasa, (20/1/2026).

Dalam Pasal 3, OJK berwenang mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih berizin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

Ismail menegaskan gugatan tersebut bukan gugatan perwakilan kelompok (class action), melainkan gugatan berbasis legal standing institusional. Artinya, OJK dapat menggugat tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.

“Gugatan OJK diajukan berdasarkan penilaian lembaga atas dugaan perbuatan melawan hukum di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Tujuan gugatan ini untuk memulihkan kerugian konsumen, baik melalui pengembalian harta kekayaan maupun pembayaran ganti rugi. Seluruh ganti rugi yang diperoleh akan disalurkan langsung kepada konsumen yang dirugikan.

Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta praktisi hukum. OJK juga wajib mengumumkan daftar konsumen yang masuk dalam gugatan dan memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menyatakan keluar dari gugatan (opt out).

Regulasi ini juga menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya apa pun selama proses gugatan hingga pelaksanaan putusan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh anggaran OJK.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, OJK bertanggung jawab atas distribusi ganti rugi kepada konsumen, termasuk pengadministrasian dan pelaporan pelaksanaannya. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu proses distribusi.

“Dengan aturan ini, OJK diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” tegas Ismail.