Pelunasan Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Beban Jemaah Jadi Rp23,05 Juta

bipih 2027

MAKLUMAT– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata jemaah haji cukup membayar Rp23.048.825 saat pelunasan, atau turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan 2026.

Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang menjadi beban jemaah ditetapkan sebesar 55,5 persen atau rata-rata Rp54.648.825.

Sementara 44,5 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Namun, jemaah tidak perlu membayar seluruh Bipih Rp54,64 juta pada tahap pelunasan. Perhitungan pelunasan dilakukan setelah memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat, serta subsidi pemerintah.

Setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta. Kemudian terdapat saldo nilai manfaat pada virtual account rata-rata Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan skema tersebut, rata-rata pelunasan Bipih 2027 menjadi Rp23.048.825 per jemaah.

Angka itu turun Rp3.384.981,58 dibandingkan rata-rata pelunasan Bipih 2026 yang mencapai Rp26.433.806,58.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji.

Baca Juga  Debut Kemenhaj dan Fajar Baru Haji Indonesia

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel,” kata Irfan di Gedung Parlemen, Jakarta dikutip, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, pemerintah tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci, sekaligus menyeimbangkan beban pembayaran jemaah dengan optimalisasi nilai manfaat.

Kurs dan Biaya Penerbangan

Perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi kurs US$1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.66,67. Komponen BPIH juga mencakup biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.

Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Jika terjadi kekurangan dana akibat kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan agar beban tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.

Langkah itu dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan tanpa menambah tekanan biaya kepada jemaah.

Irfan menegaskan efisiensi akan terus dikawal dalam setiap lini pelayanan, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun Arab Saudi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” ujarnya.

Kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah disebut menjadi bagian dari prioritas pemerintah dalam penyelenggaraan haji 2027.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR Sepakati Regulasi Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah Indonesia

Penurunan rata-rata pelunasan Bipih menjadi Rp23,05 juta memberi ruang lebih ringan bagi jemaah dibandingkan 2026. Selisih sekitar Rp3,38 juta menunjukkan skema pembiayaan 2027 lebih banyak memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat, dan subsidi pemerintah sebelum menentukan nominal yang harus dilunasi.

Namun, angka pelunasan yang lebih rendah tetap perlu dibaca bersama struktur BPIH secara keseluruhan. Rata-rata biaya penyelenggaraan masih mencapai Rp98,46 juta per jemaah, dengan sebagian pembiayaan ditopang nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Karena itu, tantangan pemerintah bukan hanya menekan nominal yang dibayar jemaah, tetapi juga menjaga keberlanjutan nilai manfaat dan memastikan efisiensi benar-benar berujung pada kualitas pelayanan haji.