Pemkab Sidoarjo Perluas Pemasangan Taxmon untuk Perkuat Transparansi Pajak, Target 454 Titik Akhir Juli 2026

Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi pajak pada objek PBJT yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat transparansi dan akuntabilitas pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli mendatang.

Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi pajak pada objek PBJT yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan itu diikuti 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, mengatakan Taxmon merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Noer Rochmawati (Ima) menjelaskan, dari 361 titik Taxmon yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.

Baca Juga  Mahasiswa Serbu DPRD Sidoarjo, Tolak Pengesahan RUU TNI dan Suarakan Permasalahan Lokal

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.

Target 454 Titik Terpasang pada Juli 2026

Saat ini, BPPD juga tengah memproses pemasangan Taxmon di 93 titik tambahan. Dengan demikian, jumlah perangkat yang terpasang ditargetkan mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Pada semester kedua tahun ini, BPPD juga merencanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik.

Menurut Ima, optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang transparan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan transaksi usaha, BPPD bekerja sama dengan Bank Jatim menyelenggarakan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026.

Hadiah yang disiapkan antara lain smartphone, televisi, serta hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meminta dan menyimpan bukti transaksi setiap berbelanja sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah.

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Subandi Ajak Masyarakat Rawat Persatuan

Digitalisasi Transaksi Daerah

Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, Kabupaten Sidoarjo bahkan berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Ia menilai pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat tercatat dan termonitor secara lebih akurat.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi pajak restoran dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan tren positif. Pada 2025, realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar.