Pemkot Surabaya Tertibkan 40 Bangunan Liar di Sekitar TPA Benowo

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas keberadaan bangunan semi permanen yang dijadikan tempat penumpukan sampah di sekitar TPA Benowo. Dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu (14/3/2026), petugas membongkar puluhan gubuk di luar area resmi tempat pemrosesan sampah tersebut.

Penertiban bangunan liar ini untuk menegakkan perda pengelolaan sampah. Di satu sisi, untuk serta mencegah praktik penumpukan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi gabungan melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Tegakkan Aturan dan Perda

“Total ada 40 bangunan yang kami tertibkan. Sebanyak 38 berada di wilayah Kecamatan Pakal dan dua lainnya di Kecamatan Benowo,” ujar Zaini, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, puluhan bangunan tersebut berupa gubuk semi permanen yang disalahgunakan sebagai gudang penampungan sampah di luar area resmi TPA. Praktik ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penumpukan sampah di luar area TPA. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Dalam proses penertiban bangli, petugas masih memberikan kesempatan pemilik untuk mengambil barang bekas yang memiliki nilai ekonomi. Sementara sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke area TPA.

Baca Juga  Cegah Kecurangan Zonasi, Pemkot Surabaya Tolak Anak Pindah KK Tanpa Domisili Jelas

Picu Masalah Pencemaran dan Kesehatan

Zaini menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama DLH telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penumpuk sampah kerap mencemari lingkungan. Berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 90 persen pelaku bukan warga Surabaya.

Menurutnya, modus yang dilakukan cukup sederhana. Sampah yang seharusnya dibuang ke TPA dialihkan ke lokasi-lokasi tersebut untuk dipilah. “Botol dan barang yang masih bernilai diambil, sementara sampah organik yang membusuk ditinggalkan. Ini yang menyebabkan bau dan pencemaran,” jelasnya.

Perketat Pengawasan Lahan

Ia juga menuturkan bahwa sebagian besar pemilik lahan tidak tahu aktivitas penumpukan sampah tersebut. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak setuju jika lahannya digunakan untuk kegiatan yang menyebabkan kekumuhan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta seluruh pengemudi truk sampah, termasuk pihak rekanan, untuk tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.

Baca Juga  Daftar Perayaan Hari Pahlawan: Parade "Surabaya Epic" hingga HerockMob

Hingga kini proses pembersihan sisa-sisa sampah di kawasan tersebut masih berlangsung. Volume sampah yang cukup besar membuat pembersihan dilakukan secara bertahap. “Ke depan tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan di kawasan ini,” pungkasnya.