22.2 C
Malang
Kamis, November 7, 2024
KilasPrediksi Idul Adha Beda, Abdul Mu’ti Usul Libur Lebaran Dua Hari

Prediksi Idul Adha Beda, Abdul Mu’ti Usul Libur Lebaran Dua Hari

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

POTENSI perbedaan Idul Adha bisa saja terjadi pada tahun ini. Karena itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan usulan terkait libur lebaran Idul Adha 1444 H. Itu disampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 pada Rabu (07/06/2023) di Wisma Batari Surakarta.

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama. Sebab, tinggi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat. Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Sebab, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

”Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota (Surakarta, Teguh Prakosa, Red), karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti sebagaimana dikutip Muhammadiyah.or.id.

Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

”Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” jelas Mu’ti. (*)

Reporter: Miftahul Husnah

Editor: Mohammad Ilham

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer