MAKLUMAT — Salam Presisi kini menjadi jargon wajib dalam setiap apel Polri. Namun di lapangan, prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan sering kali hanya terdengar sebagai slogan kosong. Di balik sorak-sorainya, kepolisian Indonesia menghadapi dilema tajam: bagaimana menjadi presisi di tengah birokrasi usang, korupsi endemik, serta tuntutan masyarakat yang terus meningkat. Realitas ini membuat masyarakat berpikir dua kali ketika mendengar salam tersebut.
Ibarat anak panah yang dilepaskan dari busurnya namun tertancap jauh dari sasaran—melenceng dari target, bahkan berpotensi melukai pihak lain selain tujuan yang diinginkan.
Mengenal Salam Presisi
Salam Presisi lahir dari visi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak 2021, saat ia menjalani fit and proper test di DPR. Presisi merupakan akronim dari Prediktif (memprediksi masalah sebelum meledak), Responsif (cepat tanggap terhadap tuntutan masyarakat), dan Transparansi Berkeadilan (terbuka, akuntabel, dan humanis).
Presiden Joko Widodo bahkan pernah menggaungkan salam ini dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-77 pada 2023, sebagai upaya membangkitkan semangat institusi Polri.
Namun, janji transformasi semacam ini bukan hal baru. Polri telah mengalami berbagai program reformasi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang. Listyo Sigit sendiri menegaskan bahwa Presisi harus “dirasakan di hati masyarakat”, bukan sekadar jargon.
Realitanya, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri masih fluktuatif. Survei LSI pada 2024 mencatat tingkat kepercayaan publik sebesar 67,5 persen, turun dari 70 persen pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menyimpan keraguan.
Bayangkan: polisi diharapkan prediktif di media sosial, responsif terhadap demonstrasi, dan transparan dalam kasus viral. Namun ironisnya, institusi ini justru kerap menjadi sorotan karena kasus kekerasan.
Amnesty International, misalnya, merilis laporan pada Desember 2024 mengenai “lubang hitam pelanggaran HAM” dalam aksi unjuk rasa damai di 14 kota pada 22–29 Agustus 2024. Laporan itu mencatat 579 korban kekerasan polisi, terdiri atas 344 penangkapan sewenang-wenang, 152 korban luka fisik akibat pemukulan dan meriam air, 17 korban paparan gas air mata berbahaya, serta 65 kasus kekerasan berlapis.
Pada Februari 2026, seorang pelajar di Tual, Maluku, tewas ditembak personel Brimob. Peristiwa ini memicu kemarahan nasional dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Amnesty International mengkritik kejadian tersebut sebagai bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), sembari mempertanyakan arah reformasi kepolisian di Indonesia.
Janji vs Kenyataan di Lapangan
Agar tidak berhenti pada opini semata, sejumlah data dapat menunjukkan kontras antara janji dan realitas. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat 677 kasus kekerasan polisi sepanjang Juli 2021 hingga Juni 2022, termasuk pemukulan demonstran dan penyiksaan tahanan.
Sementara itu, survei Lembaga Survei Indonesia pada 2025 menunjukkan 42 persen masyarakat pernah mengalami pungutan liar saat mengurus layanan seperti SIM atau dokumen administrasi. Indonesian Corruption Control melaporkan 1.200 anggota Polri terjerat kasus korupsi sepanjang 2021–2025, meningkat 15 persen dibandingkan periode sebelumnya. Belum lagi kasus keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkotika.
Dari sisi teknologi, Polri mengklaim telah menggunakan big data dan kecerdasan buatan untuk memprediksi kriminalitas. Namun berbagai peristiwa besar—seperti bom bunuh diri Surabaya 2024 atau kerusuhan di Papua pada 2025—tetap terjadi.
Dalam aspek responsivitas, publik masih mengingat penggunaan gas air mata dan peluru karet dalam demonstrasi besar terkait UU Cipta Kerja. Sedangkan dalam hal transparansi, kasus Ferdy Sambo pada 2022 membuka tabir mafia internal di tubuh kepolisian dan memicu kemarahan publik karena proses investigasi yang berlarut-larut. Survei Pusat Kajian Kebijakan pada 2026 bahkan menunjukkan 58 persen responden menilai reformasi Polri masih bersifat semu.
Dilema Struktural
Polri memiliki sekitar 450 ribu personel dengan anggaran mencapai Rp120 triliun pada 2026. Namun berbagai kajian menyebutkan bahwa inefisiensi birokrasi masih menjadi hambatan utama.
Jurnal Lex Generalis (2024) menyoroti beberapa masalah struktural: birokrasi berlapis, budaya organisasi yang feodal, serta keterbatasan kemampuan teknis. Kenaikan pangkat, misalnya, masih sering dianggap dipengaruhi faktor kedekatan, bukan semata-mata meritokrasi.
Kasus Ferdy Sambo menunjukkan bagaimana hierarki kekuasaan dapat melindungi jaringan internal hingga menutupi kasus pembunuhan. Masalah lain adalah kesejahteraan personel. Gaji dasar bintara yang berkisar Rp3–4 juta per bulan kerap disebut sebagai salah satu faktor munculnya praktik pungutan liar.
Di sisi lain, beban tugas Polri juga sangat luas: dari pengaturan lalu lintas, pengamanan demonstrasi, hingga fungsi intelijen. Kondisi ini menciptakan overload institusional. Sebagai perbandingan, FBI di Amerika Serikat lebih fokus pada kejahatan federal. Di Indonesia, kepolisian harus menangani spektrum tugas yang jauh lebih luas.
Dilema Kultural
Budaya organisasi kepolisian Indonesia juga masih dipengaruhi warisan masa lalu yang hierarkis dan represif. Upaya membangun polisi yang humanis melalui Presisi menghadapi tantangan besar. Human Rights Watch pada 2025 mencatat 250 kasus penyalahgunaan kekuasaan polisi di Papua dan dalam berbagai aksi buruh.
Pelatihan aparat keamanan masih cenderung menekankan pendekatan kekuatan, bukan teknik de-escalation atau penyelesaian konflik secara damai.
Akibatnya muncul dilema identitas: Polri ingin menjadi institusi modern berbasis teknologi seperti di Singapura, tetapi praktik di lapangan masih kerap mencerminkan pendekatan keamanan lama.
Dilema Politik
Secara kelembagaan, Polri berada langsung di bawah Presiden berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Tahun 2002. Posisi ini menciptakan dilema politik: antara tuntutan independensi profesional dan realitas kekuasaan.
Publik menuntut transparansi dalam penegakan hukum, tetapi dinamika politik sering kali mempengaruhi proses tersebut, terutama dalam kasus yang melibatkan elite politik atau pejabat negara.
Data KPK pada 2026 bahkan menunjukkan bahwa sekitar 40 persen kasus korupsi nasional melibatkan aparat sebagai pelindung jaringan korupsi.
Dampak bagi Masyarakat
Bagi masyarakat di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, dilema ini terasa nyata. Polisi tampil presisi dalam kampanye publik, tetapi praktik pungutan liar dalam pelayanan masih sering terjadi.
Data BPS pada 2026 mencatat indeks keamanan nasional mencapai 72 persen, tetapi persepsi korupsi di kepolisian mencapai 81 persen.
Akibatnya, sebagian masyarakat enggan melapor ketika menjadi korban kejahatan dan memilih menyelesaikan masalah secara mandiri.
Kondisi ini menciptakan anomali: meskipun survei pada akhir 2025 menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri berada di atas 70 persen, residu ketidakpercayaan tetap kuat, terutama akibat pungutan liar, lambatnya penanganan perkara, dan kasus kekerasan aparat.
Solusi: Bukan Sekadar Salam
Untuk keluar dari dilema ini, Polri membutuhkan langkah reformasi yang lebih konkret. Pertama, reformasi sistem rekrutmen berbasis merit melalui seleksi transparan dan penggunaan teknologi digital. Kedua, peningkatan kesejahteraan personel serta penguatan sistem audit internal yang akuntabel.
Ketiga, penataan ulang pembagian tugas agar kepolisian dapat lebih fokus pada fungsi utama penegakan hukum. Keempat, perubahan budaya organisasi melalui pelatihan de-escalation dan pendekatan pelayanan masyarakat. Kelima, penguatan pengawasan independen dengan memberi kewenangan lebih besar kepada Komisi Kepolisian Nasional.
Tanpa kemauan politik yang kuat, Salam Presisi berisiko hanya menjadi simbol komunikasi institusi—bukan perubahan nyata dalam praktik kepolisian. Presisi seharusnya lahir dari tindakan, bukan sekadar kata.
*) Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga.***














