26.2 C
Malang
Senin, Mei 20, 2024
KilasPutusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 % Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 % Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Gedung Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagimana diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK dalam amar putusannya memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan pemilihan umun (Pemilu) tahun 2029.

Meski begitu, MK dalam pertimbangannya menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar Ketua MK Suhartoyo , seperti dilihat, Kamis (29/2/2024).

MK dalam dalam pertimbangan putusannya juga menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.

Sebagai informasi, putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di mana dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen.

Perludem menilai ketentuan ambang batas telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Adapun isi amar putusan MK dalam Pokok Permohonan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer