Reformasi dan Tumbuh Suburnya Oligarki: Apa yang Salah?

Reformasi dan oligarki

MAKLUMAT — Reformasi 1998 merupakan salah satu titik balik paling penting dalam sejarah Indonesia modern. Gelombang demonstrasi mahasiswa, krisis ekonomi, dan tuntutan perubahan berhasil mengakhiri kekuasaan Presiden Soeharto yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Kejatuhan orde baru menjadi simbol berakhirnya era sentralisasi kekuasaan dan militeristik.

Kala itu, publik menaruh harapan begitu besar. Lengsernya Soeharto dari tangkup kekuasaan diyakini menjadi awal dimulainya perjalanan baru menuju demokrasi. Reformasi 98 oleh banyak pihak diyakini akan membuka jalan menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Demokrasi juga akan berlangsung lebih sehat dan yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat akan lebih merata. Rakyat Indonesia menginginkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan ekonomi yang dianggap tidak lagi mampu menghadirkan rasa keadilan.

Sayangnya, setelah hampir tiga dekade reformasi berjalan, sebuah ironi yang layak direnungkan adalah pergantian rezim ternyata tidak selalu diikuti perubahan struktur kekuasaan. Reformasi 98 tidak membuat Indonesia berdaulat secara politik maupun ekonomi. Yang berubah adalah wajah para pemainnya. Sementara pola relasi antara kekuasaan, modal, dan pengaruh tetap bertahan, bahkan dalam beberapa aspek semakin menguat.

Reformasi memang berhasil membuka ruang kebebasan politik. Pemilu berlangsung lebih demokratis, kebebasan pers berkembang, dan masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan kritik. Namun demokrasi  berkembang ke arah liberal. Konsekuensinya adalah politik menjadi mahal. Kontestasi elektoral membutuhkan biaya besar sehingga ketergantungan politisi terhadap pemilik modal semakin tinggi.

Situasi ini membuat oligarki tumbuh subur pasca reformasi. Kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi saling berkelindan membentuk lingkaran setan yang sulit dipisahkan. Kelompok-kelompok yang memiliki sumber daya finansial besar mampu memengaruhi arah kebijakan publik, menguasai sektor-sektor strategis, bahkan menentukan peta politik nasional. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana distribusi kekuasaan justru berisiko berubah menjadi arena kompetisi antar-elite.

Baca Juga  PAN Pertimbangkan Muhadjir Effendy Jadi Bacawapres Alternatif

Fenomena ini semakin terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, penguasaan terhadap lahan, tambang, energi, dan berbagai aset strategis sering kali terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha besar. Rakyat hanya menjadi penonton di negeri yang kaya akan sumber daya. Celakanya lagi rakyat kerap menjadi korban dari kepentingan korporasi besar.

Reformasi juga belum berhasil memberantas korupsi secara tuntas. Bahkan, dalam banyak kasus, korupsi mengalami transformasi. Jika pada masa lalu korupsi sering dikaitkan dengan sentralisasi kekuasaan, pada era reformasi praktik korupsi menyebar ke berbagai level pemerintahan dan lembaga politik. Operasi tangkap tangan yang berulang, kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan anggaran menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis dalam tata kelola negara.

Lebih mengkhawatirkan lagi, korupsi dan oligarki sering kali saling memperkuat. Korupsi menjadi instrumen untuk memperoleh akses terhadap kekuasaan dan proyek-proyek strategis. Sementara, oligarki menyediakan sumber daya yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung. Akibatnya, kebijakan publik tidak selalu lahir dari kebutuhan rakyat, melainkan dari kompromi berbagai kepentingan ekonomi dan politik yang berada di belakang layar.

Pertanyaannya adalah kemana arah reformasi akan bermuara? Rakyat berhak mempertanyakannya. Mengapa setelah puluhan tahun demokrasi berjalan, kesenjangan ekonomi masih tinggi? Kekayaan nasional masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu, kasus korupsi terus bermunculan meskipun berbagai lembaga pengawasan telah dibentuk.

Baca Juga  Dari 'Diplomasi Kaus Olahraga' hingga Deklarasi Bangkok: Kisah Lahirnya ASEAN

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap reformasi. Sebaliknya, itu adalah pengingat bahwa reformasi belum selesai.

Reformasi idealnya tidak boleh berhenti pada kebebasan memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Lebih dari itu, reformasi harus mampu menghadirkan demokrasi yang substantif, yakni demokrasi yang menghasilkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan pemerintahan yang bersih.

Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi. Negara harus kembali mengambil peran strategis dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan atau modal. Penegakan hukun tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Seorang koruptor bahkan tetap bisa tersenyum dan melambaikan tangan ketika tertangkap tangan. Vonisnya pun lebih ringan dari pada maling ayam.

Sistem politik perlu segera diperbaiki agar tidak terus-menerus melahirkan ketergantungan terhadap pemilik modal besar. Sehingga tantangan terbesar Indonesia sebenarnya adalah bukan sekadar mempertahankan demokrasi, melainkan memastikan demokrasi tidak dibajak oleh korupsi dan oligarki. Sebab demokrasi yang dikuasai segelintir elite hanya akan menghasilkan kebebasan formal tanpa keadilan yang nyata.

Reformasi 1998 seharusnya menjadi jalan menuju kedaulatan rakyat, bukan sekadar perpindahan pengaruh dari satu kelompok elite kepada kelompok elite lainnya. Gagasan Merdeka 100 Persen yang diperkenalkan oleh Tan Malaka seolah kembali menemukan relevansinya. Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan politik. Kemerdekaan sejati adalah kemampuan suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, mengelola kekayaan alamnya sendiri, membangun ekonominya sendiri, serta memastikan hasil pembangunan dinikmati oleh seluruh rakyat.

Baca Juga  Lebaran dan Kebebasan Jiwa: Menyingkap Mentalitas Dominasi

Sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka apabila kebijakan ekonominya ditentukan oleh kepentingan segelintir kelompok, sementara sebagian rakyat masih tertinggal dalam ketidakadilan. Semangat tersebut sejalan dengan amanat sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini bukan sekadar slogan moral, melainkan arah pembangunan bangsa.

Negara tidak boleh hanya menjadi wasit yang membiarkan kompetisi bebas berlangsung tanpa batas, tetapi harus hadir sebagai pengawal keadilan, pelindung kelompok yang lemah, dan penjamin agar kekayaan nasional tidak terkonsentrasi pada segelintir orang. Karena itu, spirit reformasi perlu dipahami lebih dalam daripada sekadar pergantian rezim dan prosedur demokrasi. Reformasi sejatinya adalah ikhtiar untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkeadilan secara sosial. Reformasi harus menjadi jalan untuk membangun negara yang kuat sekaligus berpihak kepada rakyat.

Indonesia didirikan bukan untuk melayani kepentingan elite, oligarki, atau kelompok pemilik modal semata. Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Kekuasaan harus kembali pada mandat dasarnya, yaitu mengabdi kepada rakyat. Sebab ukuran keberhasilan reformasi bukanlah seberapa bebas elite berkompetisi memperebutkan kekuasaan, melainkan seberapa jauh rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan dalam kehidupan sehari-hari.***

 

*) Penulis: Aan Hariyanto

Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LHKP PWM) Jawa Timur