MAKLUMAT – Reformasi tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) semakin mendesak. Menurut Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Gurnadi Ridwan, hal itu penting untuk memastikan pemanfaatan anggaran tersebut benar-benar mendukung pembangunan daerah.
Pandangan itu disampaikan dalam kegiatan diseminasi reformasi tata kelola DBHCHT pada 2026. Menurut Gurnadi, kebijakan cukai hasil tembakau memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain menjadi salah satu sumber penerimaan negara, cukai berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi serta mengawasi peredaran barang yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak hanya berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dikembalikan kepada daerah melalui skema DBHCHT. Dana tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di daerah penerima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, DBHCHT merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana tersebut dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu dan mempertimbangkan kinerja daerah dalam pelaksanaan program yang telah ditetapkan pemerintah.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa DBHCHT bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, mendukung penanggulangan dampak negatif konsumsi tembakau, mendorong pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil maupun nonpenghasil tembakau.
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga 2025 pemerintah menghimpun penerimaan cukai hasil tembakau rata-rata sebesar Rp 211,9 triliun setiap tahun. Jumlah itu sekitar 11 persen dari total penerimaan pajak nasional. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyalurkan rata-rata DBHCHT sebesar Rp 5,18 triliun per tahun kepada pemerintah daerah.
Anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, koordinasi pengelolaan DBHCHT, serta berbagai kegiatan lain yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Meski demikian, Seknas FITRA menilai besarnya alokasi dana tersebut belum sepenuhnya diikuti tata kelola yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil pemantauan lembaga itu menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan DBHCHT di berbagai daerah.
Gurnadi mengatakan, sebagian daerah dinilai belum mengoptimalkan penggunaan DBHCHT sesuai asas kemanfaatan. Baik bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, maupun masyarakat yang terdampak. Selain itu, akses masyarakat terhadap informasi mengenai perencanaan program, alokasi anggaran, serta realisasi penggunaan dana tersebut juga masih terbatas.
“DBHCHT merupakan dana publik yang bersumber dari penerimaan negara. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengendalian konsumsi rokok,” ujar Gurnadi.
Persoalan Pengelolaan DBHCHT
Dalam paparannya, Seknas FITRA juga mengungkap sejumlah contoh persoalan yang pernah mencuat dalam pengelolaan DBHCHT di berbagai daerah. Di antaranya, dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 443 juta pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, indikasi tindak pidana dalam penyaluran DBHCHT senilai Rp 6,2 miliar di Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, serta temuan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT di Kabupaten Ponorogo yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dipaparkan pula adanya dugaan penyelewengan anggaran DBHCHT sebesar Rp 4,8 miliar pada tahun 2023 di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kasus-kasus tersebut disampaikan sebagai contoh pentingnya penguatan sistem pengawasan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku sesuai asas praduga tak bersalah.
Pengendalian Konsumsi Rokok
Seknas FITRA juga menyoroti masih belum optimalnya pelaksanaan kebijakan pengendalian konsumsi rokok di daerah. Menurut kajian lembaga tersebut, iklan, promosi, dan sponsor rokok masih banyak ditemukan, sementara penegakan regulasi dinilai belum berjalan maksimal karena belum adanya pelarangan secara menyeluruh serta penerapan sanksi yang efektif terhadap pelanggaran.
Di sisi lain, meskipun hingga 2026 sekitar 75 persen atau sebanyak 383 pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa faktor yang disebut menjadi hambatan antara lain keterbatasan anggaran, belum kuatnya komitmen politik pemerintah daerah, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam pembinaan dan pengawasan.
“Reformasi tata kelola DBHCHT harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus memastikan distribusi dana berlangsung lebih adil bagi daerah. Dengan demikian, tujuan utama DBHCHT, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pengendalian konsumsi rokok, dan memperkuat derajat kesehatan masyarakat, dapat tercapai secara berkelanjutan,” kata Gurnadi. (*)
Penulis: Edi Susanto













