MAKLUMAT — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana masyarakat dengan nilai ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku founder, Direktur Utama sekaligus pemegang saham, dan ARL (Arie Rizal Lesmana), founder, komisaris dan pemegang saham PT DSI, Selasa (9/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah status Direktur Utama dan Komisaris DSI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sedangkan satu tersangka lain berinisial MY (Mery Yuniarni) belum diperiksa karena alasan kesehatan. MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI, pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan MY pada Jumat, (13/2 /2026).
Penyidik menetapkan ketiga petinggi PT DSI tersebut sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Penyidik menyangka mereka melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, serta pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat yang PT DSI lakukan melalui proyek fiktif. Kasus tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2025.
Berikut Rekam Jejak Karir Tersangka Utama Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun DSI:
1.Taufiq Aljufri — Direktur Utama DSI (Tersangka sudah ditahan)
Dari laman resmi Dana Syariah, Taufiq Aljufri adalah Founder sekaligus President Director PT Dana Syariah Indonesia, fintech peer-to-peer (P2P) financing berbasis syariah yang fokus pada pendanaan dan pembiayaan proyek properti. �
Ia memiliki pengalaman manajerial lebih dari 20 tahun sebagai CEO dan direktur di berbagai perusahaan. Ia pernah menerima penghargaan 2nd Best Entrepreneur tahun 2006 dan 2007 dalam ajang 50 Entrepreneur Terbaik Nasional. Selama satu dekade terakhir, Taufiq aktif mengembangkan proyek perumahan dengan lebih dari 15 klaster yang dibangun. Lima tahun terakhir, ia dikenal aktif di komunitas developer properti syariah hingga mendirikan
Selain itu, Taufiq juga berkiprah lama di bidang teknologi informasi. Ia pernah mendirikan perusahaan konsultan IT yang melayani klien perbankan dan pasar modal. Ia merupakan alumnus ITB, meraih dual master degree di bidang IT dan E-commerce serta Master of Commerce in Information System dari Curtin University, Australia.
Info Karir & Pengalaman:
-Jabatan: Founder & President Director PT Dana Syariah Indonesia
-Pengalaman: 20+ tahun CEO/Direktur di berbagai perusahaan
-Bidang: Properti syariah & fintech P2P
-Prestasi: 2nd Best Entrepreneur (2006 & 2007) – 50 Entrepreneur Terbaik Nasional
-Aktivitas Lain: Pengajar sekolah bisnis di Jakarta
-Bangun 15+ cluster perumahan dalam 10 tahun
-Aktif di komunitas developer properti syariah
-Pendiri platform fintech Danasyariah.id
Arie Rizal Lesmana — Komisaris DSI (Tersangka sudah ditahan)
Arie Rizal Lesmana ditetapkan sebagai Co-Founder dan Komisaris DSI sekaligus salah satu tersangka utama. Ia memiliki latar belakang sebagai Founder dan CEO perusahaan konsultan IT yang melayani sektor perbankan dan pasar modal. Arie menyelesaikan pendidikan Sarjana IT di ITB serta dual master degree di bidang IT dan E-commerce, termasuk gelar Master of Commerce in Information System dari Curtin University, Australia. �
Dalam industri perbankan syariah, Arie dikenal sebagai ahli IT yang pernah menduduki berbagai posisi manajerial dan anggota Board of Directors (BOD), sehingga perannya dalam manajemen DSI kini menjadi fokus pemeriksaan.
Info Karir & Pengalaman:
-Jabatan: Co-Founder & Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
-Founder & CEO perusahaan konsultan IT
-Ahli IT di industri perbankan dan perbankan syariah
-Pernah menjabat posisi manajerial dan Board of Directors (BOD)
Mery Yuniarni — Mantan Direktur & Pemegang Saham (Tersangka belum ditahan)
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim juga menetapkan Mery Yuniarni, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, sebagai tersangka selain kedua petinggi yang ditahan. Mery dikenal berpengalaman di industri perbankan dan properti, sempat aktif sebagai broker properti berlisensi internasional, kemudian membuka kantor franchise properti bermerek AS sejak 2013. Ia juga merupakan anggota aktif AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).
Info Karir & Pengalaman:
-Jabatan: Pemegang Saham & Mantan Direktur PT DSI
-Bidang: Perbankan & Properti
-Broker properti berlisensi franchise Australia
-Buka kantor franchise properti berlisensi AS (2013)
-Anggota aktif AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia)
Modus Kasus & Kerugian Investor
Penyidik Bareskrim menyebut modus dugaan penipuan ini melibatkan penyajian proyek-proyek fiktif yang menjanjikan imbal hasil tinggi kepada investor, tetapi tidak terealisasi dan menggunakan data borrower lama untuk menarik pendanaan baru. Korban yang terdampak ditaksir mencapai lebih dari 15 ribu orang, dengan dana outstanding yang masih tersangkut di DSI sekitar Rp2,47 triliun hingga September 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terlibat sejak Oktober 2025 setelah menerima laporan gagal bayar dari ribuan lender. OJK menerapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap DSI sekaligus melaporkan indikasi fraud ke Bareskrim Polri. �
Status Hukum & Penelusuran Aset
Usai penetapan tersangka dan penahanan, Bareskrim terus melakukan penyidikan termasuk pelacakan aset senilai triliunan rupiah untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlanjut oleh penyidik Direktorat Tipideksus.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di industri fintech syariah Indonesia, seiring tuntutan masyarakat dan investor agar penyelidikan tuntas dan aset dapat dikembalikan kepada para lender yang terdampak. ***










