26.8 C
Malang
Jumat, Mei 17, 2024
KilasSikap Muhammadiyah dalam Politik Praktis Itu Independen, Bukan Netral

Sikap Muhammadiyah dalam Politik Praktis Itu Independen, Bukan Netral

Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi
Ketua LHKP PP Muhammadiyah Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA

BANYAK di antara warga Muhammadiyah mengira bahwa sikap Persyarikatan dalam urusan politik praktis adalah memilih bersikap netral. Padahal, pandangan tersebut kurang benar karena ditengarai hanya sebatas tafsir.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA mengatakan, sikap Persyarikatan Muhammadiyah dalam politik praktis cenderung memilih bersikap independen. Bukan bersikap netral.

“Muhammadiyah pada dasarnya bersikap independen, bukan bersikap netral dalam urusan politk praktis,” tulis Ridho Al-Hamdi di laman sosial media twitter miliknya, Senin (25/9/2019).

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY itu kemudian memaparkan beberapa narasi tentang sikap independen Muhammadiyah dalam politik praktis. Salah satunya merujuk atau berdasarkan keputusan Muktamar Muhammadiyah tahun 1978 di Kota Surabaya.

“Disepakati bahwa sikap Muhammadiyah dalam politik praktis adalah independen, dengan pengertian tidak merupakan bagian, tidak mempunyai hubungan organisasi, tidak merupakan afiliasi dan tidak mempunyai ikatan kelembagaan dengan organisasi lain,” jelasnya.

Ridho menambahkan, dengan begitu, organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 1912 itu memiliki otoritas otonom, dan berwenang mengatur sendiri rumah-tangga dan kaidah-kaidah organisasinya.

“Bahwa tidak ada keputusan resmi Muhammadiyah, apakah keputusan Muktamar ataupun Tanwir sejak tahun 1912 hingga kini yang menyatakan Muhammadiyah bersikap netral terhadap urusan politik praktis,” tegasnya.

Menurut Ridho, pernyataan bahwa sikap Muhammadiyah netral dalam politik praktis diduga hanya tafsir sebagian anggota Muhammadiyah terhadap narasi besar. Yang mana, sebenarnya sikap Muhammadiyah adalah independen.

“Namun, sikap netral itu terlajur ditelan mentah-mentah oleh banyak kalangan. Padahal itu kurang tepat,” ungkapnya.

Ridho menjelaskan, sikap netral adalah salah satu tafsir (dan bukan tafsir tunggal) atas sikap independen. Sikap netral adalah sikap tidak memihak salah satu calon atau berada di luar sikap yang ada. Sikap ini cenderung mangakibatkan perilaku apolitis, bersikap negatif terhadap politik, dan tidak ambil bagian dalam urusan politik praktis.

Sementara dengan sikap independen, kata dia, Muhammadiyah dapat berpartisipasi dengan memiliki calonnya sendiri pada pemilihan anggota DPD RI, Calon anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) maupun Calon Kepala daerah (Cakada) tanpa intervensi dari siapapun.

“Namun, dalam isu Capres-Cawapres, Persyarikatan Muhammadiyah dapat bersikap netral atau bersikap non partisan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer