KETUA Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi turut angkat bicara soal wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bergulir belakangan.
Ridho mengaku tak ada masalah jika memang amandemen tersebut dilakukan. Sebab, amandemen memang perlu dilakukan untuk beberapa perbaikan dalam UUD 1945.
“Tidak masalah jika memang amandemen itu dilakukan karena memang perlu perbaikan di banyak hal,” ujarnya kepada Maklumat.id, Sabtu (15/6/2024).
Meski begitu, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FISIP UMY) itu memberikan catatan. Dia mewanti-wanti DPR agar dalam proses amandemen tersebut harus memerhatikan aspirasi publik.
“Dalam proses amandemen tentu DPR harus benar-benar memerhatikan aspirasi publik. Pelibatan publik secara luas itu harus menjadi prinsip utama dalam proses amandemen,” tandasnya.
Ridho khawatir, jika proses amandemen tidak mengindahkan apa yang menjadi aspirasi publik, maka itu hanya menjadi alat kepentingan bagi kelompok tertentu. Dia mencontohkan pada proses pembentukan sejumlah Undang-Undang (UU) yang sempat menjadi polemik, seperti UU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja, Revisi UU KPK, hingga terbaru soal UU Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak ada partisipasi publik seperti dalam pembuatan undang-undang yang lain, seperti undang-undang cipta kerja dan lainnya, revisi undang-undang KPK, lalu misalnya undang-undang MK itu yang terakhir ini, maka itu sepertinya hanya menjadi kepentingan segelintir orang,” kritiknya.
Maka dari itu, lanjut Ridho, dalam proses amandemen UUD 1945 harus melibatkan banyak pihak dan banyak elemen. Dia berharap agar DPR melibatkan para ahli untuk ikut memberikan pandangannya soal perubahan atau amandemen dalam pasal-pasal tertentu UUD 1945.
“Dalam proses amandemen perlu melibatkan orang banyak, para ahli di bidangnya, baik mereka yang pro maupun kontra terhadap pasal tertentu, lalu benar-benar diputuskan untuk kemaslahatan rakyat secara umum,” pungkas alumnus TU University Dortmund, Jerman itu.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto