23 C
Malang
Senin, Mei 13, 2024
KilasTeladan Politik Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah

Teladan Politik Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah

Wakil Ketua PWM Jatim M. Khoirul Abduh

ISLAM merupakan agama multi-aspek yang mencakup segala macam bidang dan persoalan. Salah satu di antaranya menyangkut urusan politik. Hal itu sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika menginisiasi lahirnya Piagam Madinah. Tata aturan terbaik pada masanya.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, M. Khoirul Abduh mengisahkan tentang sosok Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang sangat fenomenal. Bukan hanya karena keteladanan sifat, sikap dan tindakannya, namun juga terobosan-terobosan yang dilakukannya dalam aspek politik, yakni dengan menginisiasi lahirnya Piagam Madinah.

“Piagam Madinah itu sangat hebat. Itu kan contoh nyata dari Nabi Muhammad SAW berkaitan dengan politik dan tata aturan pemerintahan,” kisahnya dalam Regional Meeting VI Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jatim di Aula Gedung PKP-RI Bangkalan, Sabtu (16/9/2023).

Agenda LHKP PWM Jatim turun ke tiap daerah pemilihan (dapil) kali ini menyasar wilayah Madura Raya. Hadir perwakilan dari LHKP PDM Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Juga dihadiri oleh perwakilan organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah se Madura.

Menurut Mantan Ketum PWPM Jatim itu, Piagam Madinah adalah suatu tata aturan dan tata kelola negara terbaik dan tercanggih pada masanya. Bahwa, seorang muslim mampu melahirkan pemikiran tentang ketatanegaraan yang sangat revolusioner dan mampu menjawab atau menjadi solusi atas permasalahan yang dialami oleh umat di kala itu.

“Piagam madinah itu UU (Undang-undang) yang sangat canggih. Tata aturan, tata kelola negara termodern, bahkan terbaik di dunia pada masanya,” terang dia.

Pria asal Jombang, Jawa Timur itu menerangkan, Piagam Madinah adalah sebuah dokumen perjanjian formal Nabi Muhammad SAW dengan seluruh suku dan kaum penting di Yatsrib,Madinah sekarang. Piagam perjanjian tersebut diinisiasi dan disusunnya dalam empat bagian dengan terdiri atas 47 pasal.

“Perjanjian tersebut disusun dengan sangat jelas, bertujuan untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Selain itu, dalam Piagam Madinah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban bagi seluruh komunitas-komunitas di Madinah, sehingga menjadi suatu kesatuan komunitas yang disebut ummah. Jadi tata aturan itu tidak hanya untuk kaum muslimin saja,” tandasnya. (*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer