Temuan “Kamar Hotel Bintang 5” di Lapas Cibinong, DPR Minta Tata Kelola Pemasyarakatan Dievaluasi Total

DPR minta evaluasi tata kelola pemasyarakatan setelah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

MAKLUMAT — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo meminta temuan Ombudsman RI terkait “kamar hotel bintang 5” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR. Yanuar mendorong evaluasi tata kelola pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di Lapas Cibinong.

“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” kata Yanuar dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Menurut Yanuar, evaluasi perlu mencakup pengelolaan fasilitas, sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, hingga penerapan standar pelayanan di seluruh lapas. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat praktik atau kelemahan tata kelola serupa yang berpotensi terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.

Soroti Dugaan Petugas Halangi Ombudsman

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso juga menyoroti dugaan tindakan petugas Lapas Cibinong yang menghalangi Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak. Sugiat mengatakan Komisi XIII akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Baca Juga  Lia Istifhama: Setuju Usulan Gaji Honorer Naik, Namun Harus Diiringi Efisiensi Anggaran Infrastruktur Tersier

“Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong untuk rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI,” kata Sugiat kepada CNN Indonesia, Jumat (25/9).

Sugiat mengatakan Komisi XIII juga akan mendatangi langsung Lapas Cibinong untuk melihat kondisi di lapangan.

“Kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya. Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Terkait dugaan penghalangan tersebut, Sugiat mengingatkan Ombudsman memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.

“Tugas-tugas Ombudsman RI itu dilindungi undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan untuk melakukan sidak ke beberapa institusi yang melakukan pelayanan publik,” katanya.

Sugiat mengatakan dugaan penghalangan itu juga akan dikonfirmasi dalam pendalaman Komisi XIII. DPR akan mempertemukan keterangan Ombudsman dengan penjelasan jajaran pemasyarakatan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

DPR Soroti Perlakuan Warga Binaan

Yanuar menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan harus diterapkan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Baca Juga  Target RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember, Pimpinan DPR Nyatakan Siap Mundur

“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujarnya.

Selain fasilitas, Yanuar menyoroti aspek keamanan dan pengawasan. Hal itu menyusul laporan Ombudsman mengenai area yang dinilai memiliki celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi temuan.

Menurut Yanuar, pemeriksaan perlu mencakup pengamanan fisik, pengawasan petugas, pengendalian akses, serta mekanisme pemeriksaan internal.

Ombudsman Temukan Fasilitas Berbeda

Ombudsman RI sebelumnya melaporkan adanya bangunan dan fasilitas di Lapas Cibinong yang berbeda dari hunian warga binaan lainnya.

Fasilitas yang disebut antara lain sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian mewah.

Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan. Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak terkait.

Ombudsman turut menyebut terdapat beberapa tipe kamar di area yang disebut sebagai kluster mewah di Lapas Cibinong.

Namun, Lapas Cibinong membantah area yang disorot Ombudsman merupakan fasilitas khusus bagi warga binaan. Pihak lapas menyatakan area tersebut merupakan rumah dinas petugas dan mess.

Baca Juga  ​Lindungi Anak dari Bahaya Digital, Komisi I DPR RI Dukung Tegas Pemblokiran Grok AI

Komisi XIII Siapkan Rekomendasi

Sugiat mengatakan hasil RDP dan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong akan menjadi bahan Komisi XIII untuk menyusun rekomendasi.

“Kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari,” katanya.

Yanuar menegaskan Komisi XIII akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

“Yang ingin kita pastikan adalah sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Temuan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan evaluasi dan perbaikan nyata agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dijaga,” pungkas Yanuar.***