PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan pemilihan umun (Pemilu) tahun 2029.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menyambut positif putusan MK yang memerintahkan DPR RI mengubah peraturan tentang ambang batas parlemen tersebut.
“Bahwa putusan MK itu kan poin utamanya bahwa ambang parlemen 4 persen itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Ya kita menyambut positif apa yang menjadi putusan MK tersebut,” katanya kepada Maklumat.id, Senin (4/3/2024).
Menurut Ridho, berdasarkan temuannya pada kasus Pemilu tahun 2019, ambang batas parlemen sebesar 4 persen telah menyebabkan hilangnya konversi suara. Konsekuensinya perolehan kursi menjadi cukup tinggi.
“Prinsip itu memang saya setuju. Dan memang benar karena memang ambang batas parlemen 4 persen ini di 2019 saja, dari hasil penelitian saya menyebabkan hilangnya kursi, hilangnya konversi suara itu kurang lebih sekitar 20 persen dari suara nasional untuk legislatif,” terangnya.
Meski begitu, Ridho menegaskan, putusan MK tersebut bukan berarti menjadi wilayah lembaga yudikatif tersebut untuk memutuskan perubahan maupun dihilangkannya ambang batas parlemen. Sebab, putusan tersebut berlaku open legal policy.
“Bukan berarti MK yang memutuskan bahwa ambang batas parlemen ini tidak berlaku lagi. Tapi ini adalah wilayah open legal policy, yaitu wilayahnya DPR RI sebagai pembuat undang-undang, sehingga kemudian MK memerintahkan DPR untuk melakukan perubahan dalam revisi undang-undang,” tegasnya.
“Namun demikian, kita kembalikan lagi dinamika di internal DPR RI yang akan terbentuk nanti seperti apa,” lanjut pria yang juga menjabat Wakil Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut.
Ridho menyebut, jika pada akhirnya DPR memutuskan untuk merevisi dan meniadakan ambang batas parlemen alias PT menjadi 0 persen, maka akan serupa dengan Pemilu di tahun 1999 dan 2004.
“Tapi kalaupun nanti ada ambang batas parlemen, ini ada rumusnya, tidak sampai 4 persen, tapi pasti lebih kecil dari itu poin saya, karena 4 persen itu terlalu besar,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem, telah memutuskan aturan ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam UU Pemilu nomor 7/2017 untuk diubah lebih rasional. MK menilai ambang batas parlemen 4 persen itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK meminta DPR RI sebagai institusi yang berwenang untuk membuat dan UU, agar mengkaji dan merevisi regulasi ambang batas parlemen lebih rasional. MK menyarankan, pengubahan aturan terkait ambang batas parlemen 4 persen untuk dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 mendatang dilaksanakan.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto