MAKLUMAT — Masyarakat diminta segera melaporkan pohon yang dinilai berisiko tumbang, seperti pohon dengan batang miring, keropos, maupun memiliki cabang rapuh. Terutama pohon yang berada di pinggir jalan dan berpotensi tumbang ke badan jalan.
Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo untuk ditindaklanjuti melalui pengeprasan. Layanan pengajuan pengeprasan pohon tersebut tidak dipungut biaya.
Warga yang ingin mengajukan pengeprasan cukup menyampaikan surat permohonan kepada DLHK Sidoarjo. Selanjutnya, petugas akan melakukan peninjauan ke lokasi. Pengeprasan dilakukan setelah proses verifikasi selesai.

DLHK Sidoarjo secara rutin melakukan pemeliharaan pohon di berbagai ruas jalan. Perantingan pohon-pohon besar di sejumlah titik juga telah dijadwalkan.
Laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penentuan prioritas penanganan, khususnya untuk pohon yang berada di jalan protokol dengan lalu lintas kendaraan yang padat. Pemeliharaan tersebut antara lain dilakukan di Jalan Gading Fajar Sidoarjo dan Jalan Kalijaten, Taman, pada Kamis (3/9/2026).
Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DLHK Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi mengatakan, pemeliharaan pohon dilakukan secara rutin dengan lokasi yang berpindah-pindah. Prioritas diberikan terhadap pohon di jalan protokol berdasarkan laporan masyarakat.
“Kegiatan rutin pemeliharaan pohon ini sebagai antisipasi kejadian pohon tumbang yang dapat menimpa pengguna jalan,” ujarnya.
Vira mengatakan, DLHK Sidoarjo menurunkan tim kepras untuk melakukan pemeliharaan dan perapian pohon. Terdapat dua tim yang dilengkapi kendaraan skylift dan truk angkut.
“Dua tim kita terjunkan untuk menangani pemeliharaan pohon, masing-masing tim berjumlah sepuluh orang yang dilengkapi kendaraan skylift dan truk angkut,” terangnya.
Vira menegaskan, laporan masyarakat menjadi perhatian dalam penanganan pohon yang berisiko tumbang. Warga dapat mengajukan surat permohonan pengeprasan kepada DLHK Sidoarjo apabila menemukan pohon di pinggir jalan yang dinilai membahayakan.
“Laporan penanganan pohon yang datang kepada kami sangat banyak, selain dari masyarakat, juga dari pihak desa maupun kecamatan,” ungkapnya.
Namun, penanganan setiap pohon tidak selalu dapat dilakukan dengan waktu yang sama. Kondisi pohon yang berada di dekat jaringan kabel listrik, misalnya, membutuhkan penanganan lebih hati-hati karena menyangkut keselamatan petugas maupun pengguna jalan.

Vira mengatakan kondisi tersebut membuat proses perantingan membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan pekerjaan dapat dilakukan dengan aman.
“Penanganan pohon satu dengan yang lainnya tidak sama, apalagi perantingan pohon-pohon yang berdekatan dengan kabel listrik, keselamatan petugas dan pengguna jalan menjadi prioritas yang harus didahulukan,” tandasnya.***












