MAKLUMAT — Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai bahwa tindakan arogan dua aparat terhadap terhadap kakek penjual es gabus, Sudrajat, harus diproses secara pidana. Hal itu ia sampaikan melalui akun X pribadinya @madisnur pada Rabu (28/1/2027).
“Pertama harus dipandang bukan kesalahan biasa. Ini adalah, kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana. Tindak pidana, baik itu pertama adalah kekerasan, pemukulan dan lain-lain, apa namanya, pelecehan,” ujarnya.
Isnur menjelaskan, selain unsur kekerasan, terdapat pula penyebaran informasi palsu kepada masyarakat. Ia menilai aparat telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar mengenai makanan yang dijual Sudrajat, sehingga memperkuat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Isnur, penyelesaian kasus melalui permintaan maaf atau jalur kekeluargaan dalam hal ini adalah keliru. Ia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan agar ada keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menunjukkan bahwa aparat tidak kebal hukum.
“Bukan hanya masyarakat yang bersalah kemudian diproses, tapi juga harusnya aparat diproses. Jadi statement-statement para pejabat yang hanya menyerukan ini didamaikan, diselesaikan kekeluargaan, itu keliru. Harusnya segera dibawa ke proses pidana,” ujarnya.
Isnur juga menilai tindakan tersebut melanggar berbagai pedoman internal di tubuh TNI dan Polri. Ia menegaskan pemeriksaan makanan bukan kewenangan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, melainkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan aparat di lapangan. Karena itu, Isnur mendorong agar sanksi etik dan kepegawaian dijatuhkan, mulai dari demosi hingga penurunan pangkat dan jabatan, agar pengawasan internal benar-benar berjalan.
Kembalikan TNI ke Barak dan Reformasi Kepolisian
Isnur juga menyoroti perlunya evaluasi kehadiran TNI di ruang-ruang sipil. Ia mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah pertahanan negara, bukan mengurusi persoalan sipil seperti makanan atau aktivitas ekonomi warga.
Selain itu, ia menilai reformasi kepolisian harus terus didorong. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami hukum dan prosedur penanganan tuduhan terhadap warga, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Maka kehadiran tentara di lapangan yang urusannya sipil, jadinya seperti ini. Kita harus mendesak tentara untuk kembali fokus pada urusan pertahanan, pada ancaman militer, pada ancaman perang, bukan ngurusin makanan, bukan ngurusin es,” katanya.
“Kita harus evaluasi dan mendesak terus reformasi kepolisian agar hal seperti ini tidak terjadi. Kok bisa polisi tidak mengetahui hukum, tidak mengetahui bagaimana kalau ada tuduhan-tuduhan tidak boleh seperti ini,” imbuhnya.
Perlindungan terhadap Kelompok Lanjut Usia
Di sisi lain, Isnur menekankan perlindungan terhadap kelompok lanjut usia. Ia mengingatkan bahwa undang-undang telah mengatur hak dan perlindungan bagi lansia, termasuk hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Ia menilai negara seharusnya hadir memberikan pemulihan dan perlindungan, tidak hanya kepada Sudrajat, tetapi juga kepada seluruh warga lanjut usia yang masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Bukan saja kepada Pak Sudrajat tapi kepada seluruh warga negara, kepada seluruh lansia, untuk tetap hidup, bekerja dengan baik, dan kemudian dapat perlindungannya maksimal,” ujarnya.











