MAKLUMAT — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pengesahan RUU Polri. Hal ini disampaikan setelah DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Persetujuan pengesahan RUU Polri berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka menilai bahwa RUU Polri ini disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa RUU Polri ini mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga berbagai rekomendasi masyarakat.
Koalisi menyatakan bahwa mereka mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan serta menilai bahwa revisi UU Polri ini tidak akan menguntungkan masyarakat. Bahkan, UU Polri ini dinilai justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
“Koalisi juga berpandangan bahwa rencana pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” tegas koalisi, melansir laman resmi YLBHI pada Selasa (9/6/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil lantas memberikan sembilan catatan. Pertama, RUU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat.
Kedua, RUU Polri seharusnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan serampangan. Mereka mengingatkan bahwa DPR RI dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan RUU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius.
Ketiga, draft RUU Polri justru dinilai memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan sejumlah aturan lain. Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian dinilai justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Keempat, draft RUU Polri yang beredar memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang desain kelembagaannya selama ini telah terbukti gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya.
Kelima, draft RUU Polri memasukkan klausul untuk menaikkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara dan Perwira serta menjadi 63 tahun bagi Kapolri. Dinaikkannya batas usia pensiun ini dinilai tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
Keenam, koalisi menilai Pasal 19A dalam RUU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal. Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ketujuh, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Kepolisian memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.
Kedelapan, koalisi menilai bahwa UU ini telah memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang Kepolisian untuk masuk di semua urusan pemerintahan tanpa pembatasan yang jelas.
Kesembilan, Pasal 19 RUU Polri dinilai memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat. Hal ini dinilai berpotensi untuk melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam rencana DPR RI dan Pemerintah untuk pengesahan RUU Kepolisian serta mendesak DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dan Presiden untuk menghentikan rencana pengesahan RUU Kepolisian dan kembali melakukan pembahasan RUU Polri secara terbuka serta melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan maksimal,” tegas koalisi.













