22.4 C
Malang
Kamis, Desember 12, 2024
KilasKPK Panggil Eks Menkumham Yasonna Laoly sebagai Saksi Jumat Besok, Terkait Harun...

KPK Panggil Eks Menkumham Yasonna Laoly sebagai Saksi Jumat Besok, Terkait Harun Masiku?

Anggota Komisi III DPR RI yang juga eks Menkumham di era Presiden Jokowi, Yasonna H Laoly.
Anggota Komisi III DPR RI yang juga eks Menkumham di era Presiden Jokowi, Yasonna H Laoly.

MAKLUMAT – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna H Laoly dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024) besok.

Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan Yasonna sebagai saksi terkait perkara korupsi.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika membenarkan informasi tersebut. Meski begitu, ia tidak mengungkapkan perkara apa yang menyeret Yasonna.

“Benar besok dijadwalkan pemanggilan kepada beliau oleh penyidik,” ujarnya saat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

“Namun untuk perkaranya belum saya bisa sampaikan saat ini,” sambung Tessa.

Tessa beralasan informasi terkait perkaranya akan diinformasikan saat Yasonna menjalani pemeriksaan.

“Hadir atau tidak, terkait perkara apa, itu baru bisa disampaikan di hari-H,” kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan ke tiga alamat yang merupakan milik Yasonna.

“Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya, ada beberapa alamat, pastinya saya belum bisa sampaikan, ada tiga kalau tidak salah, baik itu di rumah jabatan, maupun rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkapnya.

Rumor Berkaitan Kasus Harun Masiku

Berdasarkan sejumlah kabar yang beredar, pemanggilan terhadap Yasonna, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu, berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 silam.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka itu Harun Masiku ‘menghilang’ dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, yang ditangkap lantaran menerima suap untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam OTT tersebut, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.

Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tetapi, berbagai upaya penangkapan diduga selalu terhalang. Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.

Belakangan KPK juga telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020 silam.

Profil terbaru Harun Masiku tertuang dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tertanggal 5 Desember 2024.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer