
MAKLUMAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan di empat TPS, akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang, alias sebelum perayaan Idulfitri 1446 H.
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Choirul Umam, menegaskan bahwa PSU tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu-satunya PSU yang digelar di Jawa Timur untuk Pilkada 2024. “Mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi, PSU hanya digelar di Magetan dan berlangsung di 4 TPS, dengan semua badan ad hoc yang bertugas merupakan komposisi baru,” ujarnya kepada Maklumat.ID, Rabu (12/3/2025).
Adapun 4 TPS yang menjadi lokasi PSU adalah: TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Setelah proses pemungutan suara, hasil perolehan suara akan langsung dihitung di TPS masing-masing, lalu diteruskan hingga ke tingkat kabupaten.
Kesiapan KPU Gelar PSU Pilkada Magetan
Umam juga menegaskan kesiapan KPU untuk menggelar PSU Pilkada Magetan di empat TPS tersebut. “Sudah siap semua insya Allah, koordinasi dengan (KPU) daerah juga kami intens, mempersiapkan PSU itu,” tegasnya.
“Terkait surat suara juga, insya Allah sudah siap. Jadi jumlah pemilih di empat TPS itu 2.117, ini surat suara yang masih ada 2.000,tapi ada beberapa yang rusak dan kekurangan, itu sudah kami pesankan surat suara ke penyedia. Jadi insya Allah sudah siap semua,” terang Umam.
Terkait model surat suara, Umam mengatakan bahwa tidak ada perbedaan bentuk ataupun model/desain surat suara, antara Pilkada 2024 lalu dengan PSU kali ini. “Secara substansinya sama, tidak ada beda. Cuma pelaksanaannya saja yang berbeda, bahwa yang kali ini adalah PSU,” tandasnya.
Sosialisasi: PSU Tetap 3 Paslon
Lebih lanjut, Umam mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk sosialisasi terkait adanya PSU Pilkada Magetan di empat TPS tersebut pada 22 Maret 2025 nanti.
Sosialisasi bukan hanya mencakup soal teknis pelaksanaan dan kepada pemilih, tetapi juga kepada peserta Pilkada. Termasuk, bahwa PSU tersebut tetap akan diikuti oleh ketiga pasangan calon (paslon), yakni Nanik-Suyatni, Hergunadi-Basuki, serta Sujatno-Ida.
“Jadi karena yang menggugat ke MK adalah paslon 03 ke paslon 01, muncul anggapan bahwa PSU itu cuma akan memilih antara 01 atau 03, padahal tidak. PSU itu nanti tetap diikuti semua paslon, ada tiga paslon itu semua,” kata Umam.
Selain itu, Umam juga mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan keamanan dalam menyukseskan PSU di empat TPS tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Magetan 2024 lalu, diketahui perolehan suara ketiga paslon sebagai berikut:
- Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro: 137.347 suara
- Hergunadi dan Ahmad Basuki Babussalam: 131.264 suara
- Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa: 136.083 suara
Perolehan suara yang sangat ketat, dengan PSU di empat TPS tersebut, maka hasil Pilkada Magetan 2024 masih bisa mengalami perubahan. KPU setempat akan segera mengumumkan hasil akhir setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai.