KPK Bidik Pengumpul Uang Kuota Haji, Siap Jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang?

kpk

MAKLUMAT — Kasus korupsi kuota haji kian mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada satu orang pengumpul utamayang jadi poros aliran haram haram senilai  lebih dari Rp 1 triliun.

“Ujungnya pasti satu orang pengumpul utama,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (25/9).

Asep mengungkapkan skandal ini melibatkan ratusan biro travel haji dan umrah. Mereka menyetor dana ke asosiasi, lalu uang itu didistribusikan ke oknum Kemenag. Skemanya berlapis: dari pejabat pelaksana, naik ke dirjen, hingga pejabat tinggi.

Tak berhenti di situ, sebagian uang sudah berubah bentuk jadi aset mewah seperti mobil, rumah, hingga properti bernilai miliaran. Asep menyebut kondisi ini berpotensi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau uang korupsi itu dialihkan jadi aset, tentu bisa dikenakan TPPU,” ujarnya.

KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  sudah dua kali dipanggil penyidik, pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Namun KPK masih menahan diri soal nama tersangka. Mereka menunggu dua alat bukti kuat sebelum menjerat sang pengumpul uang.

Bagi KPK, kunci perkara ini ada pada aktor yang menjadi pusat aliran dana. Dari semua jejak yang dikumpulkan, benang merahnya selalu kembali pada sosok itu.

Baca Juga  Kemenag Audit Syariah BAZNAS dan LAZ di Delapan Lokasi

“Kalau sudah jelas alirannya, pasti bermuara ke satu orang,” tegas Asep.