Agus Suparmanto Dinilai Tak Penuhi Syarat AD/ART, PPP Tegaskan Mardiono Ketua Umum Sah

Agus Suparmanto Dinilai Tak Penuhi Syarat AD/ART, PPP Tegaskan Mardiono Ketua Umum Sah

MAKLUMAT — Polemik pemilihan Ketua Umum PPP makin panas. Kubu Agus Suparmanto sempat mengklaim terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X di Ancol, namun Steering Committee (SC) tegas menyatakan klaim itu tidak sah.

Ketua SC Ermalena  menjelaskan Agus gagal memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP.

“Agus Suparmanto tidak sah menjadi calon ketua umum. Pertama, ia belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode penuh. Kedua, Agus bukan kader murni PPP, melainkan berasal dari PKB,” ujar Ermalena dalam keterangannya, Senin (29/9).

Ketua Organizing Committee (OC) sekaligus Bendahara Umum PPP, Arya Permana, menyebut sidang yang dilanjutkan kubu Agus tidak sesuai mekanisme.

“Setelah palu diketuk, sidang seharusnya selesai. Kubu Agus malah mengganti pimpinan sidang dan melanjutkan forum. Itu otomatis ilegal,” kata Arya.

Arya menambahkan mayoritas 28 DPW menyatakan dukungan untuk Mardiono, sehingga sidang versi Agus tidak memenuhi kuorum.

Sebelumnya, pimpinan sidang Amir Uskara menegaskan sekitar 80 persen peserta Muktamar X menyetujui pemilihan Mardiono secara aklamasi, Sabtu (27/9). Dengan demikian, keputusan resmi muktamar menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

Sementara kubu Agus tetap mengklaim sah dengan membawa legitimasi ulama dan hasil sidang tandingan. Kondisi ini membuat PPP terjerat dualisme kepemimpinan, namun kubu Mardiono menegaskan pijakan mereka kuat secara AD/ART dan dukungan DPW.

Baca Juga  DPP IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ke MKD
*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *