Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat Bakal Didistribusikan Januari 2026

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat Bakal Didistribusikan Januari 2026

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025, Selasa (23/12/2025). Pengumuman dilakukan secara berjenjang untuk menjamin ketepatan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.

Dalam keterangannya, Kemendikdasmen menyebut hasil TKA disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya. Setelahnya, hasil akan diteruskan kepada satuan pendidikan. Mekanisme tersebut diterapkan supaya informasi yang diterima murid betul-betul bersumber dari data resmi dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Sejak 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas serta nilai TKA setiap murid yang mengikuti tes. Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi data sebelum informasi tersebut dicantumkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Adapun pencetakan dan distribusi SHTKA akan dilakukan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 mendatang, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan selesai.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan pentingnya tata kelola hasil TKA yang tertib dan bertanggung jawab.

“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Bulan Guru Nasional: Menata Guru dan Masa Depan Pendidikan di Bangkalan

Menurut Toni, meskipun sertifikat baru diterima murid mulai Januari 2026, satuan pendidikan sudah dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi asesmen secara resmi dan terverifikasi.

Dalam konteks penguatan tata kelola asesmen nasional, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah untuk memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

“TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran. Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” tambah Toni.

Kemendikdasmen juga mengimbau murid dan orang tua agar menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing, serta tidak mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi.

Toni menandaskan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.

Selain itu, laman publik hasil TKA secara nasional dapat diakses mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka. Laman tersebut menyajikan informasi capaian nasional maupun provinsi hasil TKA 2025 untuk setiap mata pelajaran sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Baca Juga  Pramono Anung Kukuhkan Bunda PAUD DKI Jakarta
*) Penulis: Edi Aufklarung / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *