Islah menyebut Jokowi secara langsung memerintahkan Yaqut untuk tidak menghadiri rapat Pansus Haji dengan cara menugaskannya ke luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Islah, Jokowi menugaskan Yaqut menggantikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam lawatan ke Prancis. Awalnya, penugasan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
“Namun faktanya, Yaqut berada di Prancis hingga 24 hari. Ia menunggu sampai Pansus Haji selesai,” ungkap Islah.
DPR diketahui membentuk Pansus Haji pada 9 Juli hingga 30 September 2024 untuk menyelidiki berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu fokus utama pansus adalah pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan regulasi.
Selama proses pansus berjalan, Yaqut tidak pernah menghadiri rapat meski DPR telah melayangkan beberapa kali surat panggilan resmi. “Dia menunggu situasi mereda sesuai perintah Jokowi,” kata Islah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan status hukum itu memperkuat sorotan publik terhadap absennya Yaqut dalam proses pengawasan DPR sebelumnya.












