Haedar Nashir Ingatkan Antikorupsi Harus Dibudayakan, Tak Cukup Ditegakkan

MAKLUMAT — Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menempatkan pembudayaan nilai antikorupsi sebagai fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum dinilai krusial, tetapi tanpa perubahan budaya, pendidikan karakter, dan ekosistem sosial yang bersih, kerja institusi penegak hukum akan terus menghadapi beban berat.

Haedar memetakan persoalan korupsi ke dalam tiga ranah utama: struktur negara, budaya masyarakat, dan ekosistem sosial-ekonomi. Ketiganya, menurut dia, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Pada aspek struktural, Haedar mengakui bahwa negara telah membangun berbagai regulasi dan institusi untuk menutup peluang korupsi. Namun, celah tetap ada dan tidak selalu bisa dijangkau oleh KPK semata. Meski begitu, ia menyatakan keyakinannya terhadap kekuatan negara dan komitmen lembaga penegak hukum. “Konsistensi itu yang diharapkan publik sehingga pemberantasan korupsi meskipun prosesnya berat, tetap memberi harapan,” ujarnya dalam sambutan  pada penandatanganan nota kesepahaman pencegahan korupsi antara Muhammadiyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Harapan publik tersebut, lanjut Haedar, tidak hanya bertumpu pada keberhasilan operasi penindakan, melainkan pada kesungguhan negara menjaga konsistensi political will. Konsistensi yang terjaga tidak membuat proses pemberantasan korupsi  kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Baca Juga  Gamal Albinsaid Terima PCM Lowokwaru Malang, Bahas Akses Pendidikan untuk Anak Dhuafa

Ranah kedua yang ditekankan Haedar adalah budaya. Ia menilai toleransi sosial terhadap penyimpangan masih menjadi masalah mendasar. Ruang permisif terhadap kesalahan, menurutnya, harus ditutup dengan membangun sistem pengetahuan kolektif yang menanamkan kejujuran, kebaikan, dan kebenaran sebagai nilai yang hidup. “Kejujuran, kebaikan, dan kebenaran itu bukan untuk orang lain, tapi untuk diri kita sendiri,” kata Haedar.

Ia menggambarkan budaya antikorupsi sebagai proses panjang yang dimulai sejak usia dini. Pendidikan tidak cukup mengejar capaian prestasi akademik atau keahlian teknis, tetapi harus seimbang dengan pembentukan karakter. Pendidikan yang hanya menumpuk prestasi tanpa karakter, menurut Haedar, berisiko melahirkan generasi cerdas tetapi rapuh secara moral, yang pada akhirnya juga berdampak pada relasi sosial, termasuk dalam keluarga.

Dalam kerangka itu, keteladanan menjadi unsur kunci. Keteladanan tidak berhenti pada orang tua dan guru, tetapi menjalar hingga tokoh publik dan elite negara di semua cabang kekuasaan. Ketika nilai kejujuran hidup dalam praktik sehari-hari para pemegang otoritas, penyimpangan akan dipandang sebagai perilaku menyimpang, bukan kebiasaan yang dimaklumi.

Aspek ketiga yang disorot Haedar adalah ekosistem. Ia menilai lingkungan sosial dan ekonomi yang masih sarat praktik suap akan terus menggoda, meskipun penegakan hukum dan pendidikan karakter berjalan. Dunia usaha, relasi ekonomi, dan jejaring institusional yang permisif terhadap suap berpotensi menggerus upaya pemberantasan korupsi dari dalam. Dalam konteks ini, Haedar menyebut sikap Muhammadiyah yang menegaskan suap sebagai perbuatan haram, tetapi mengingatkan bahwa pesan moral tersebut harus ditopang oleh ekosistem yang sejalan.

Baca Juga  Soal Penggunaan KHGT, Ustaz Zainuddin MZ: Sejak Awal Memang Sulit

Di luar tiga ranah tersebut, Haedar mengaitkan isu korupsi dengan visi pembangunan bangsa. Ia memandang korupsi sebagai penyakit laten yang merusak hasil pembangunan, bahkan ketika pembangunan terlihat berhasil secara fisik. Analogi rayap yang merusak kayu dari dalam ia gunakan untuk menggambarkan dampak korupsi yang sering tak kasatmata, tetapi menghancurkan fondasi. “Kalau korupsinya tetap tinggi, hitungannya selalu pengurangan, bukan penambahan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung tantangan era media sosial yang kerap menciptakan ilusi keberpihakan dan kepedulian. Aktivisme semu yang berhenti pada viralitas, menurut Haedar, berisiko mengaburkan kerja nyata dan tanggung jawab substantif. Media sosial, katanya, memerlukan kesadaran dan literasi agar tidak menjauhkan masyarakat dari kerja produktif dan komitmen jangka panjang dalam membangun karakter bangsa yang bersih dari korupsi.