Komisi IV DPR Ingatkan Bahaya Pemutihan Massal Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

sawit

MAKLUMAT – Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menerbitkan kebijakan pemutihan lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Ia menilai langkah tersebut berisiko mencederai tata kelola kehutanan dan keadilan agraria.

Arif mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini telah menguasai sekitar 3,32 juta hektare lahan sawit, namun sebagian besar lahan tersebut masih belum memiliki kepastian hukum.

Kondisi ini, lanjut dia, membuka celah terjadinya pemutihan lahan secara massal, terutama bagi korporasi yang telah lama mengelola sawit secara ilegal di kawasan hutan.

“Jika tidak ditindak tegas dan diawasi secara ketat, kebijakan ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan di masa depan,” tandas Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (21/1/2026).

Ia mengungkapkan pemutihan lahan merupakan proses legalisasi atas penguasaan lahan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin melalui penerbitan regulasi atau perizinan baru. Tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, skema ini berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk mengamankan penguasaan lahan secara terselubung.

Legislator Partai NasDem ini menekankan praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengorbankan masyarakat kecil dan petani, sekaligus memperparah kerusakan hutan.

Baca Juga  Muhammadiyah dan Kemenhut Teken MoU, Komitmen Kelola Hutan Secara Berkeadilan

Untuk itu, tegas Arif, Fraksi NasDem mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka data secara transparan, termasuk daftar perusahaan by name by address, luas lahan yang dikuasai, serta perbandingan penguasaan lahan antara korporasi besar dan masyarakat.

“Transparansi data sangat penting agar tidak terjadi pemutihan izin terselubung melalui alih fungsi kawasan hutan,” tukasnya.