Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara terbuka mengusulkan pemberian hak imunitas bagi pendidik saat menjalankan tugas profesional. Usulan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyusul penetapan status tersangka terhadap Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi.
Tri dilaporkan orang tua siswa setelah mendisiplinkan murid yang memaki dirinya saat penertiban rambut sesuai aturan sekolah. Abdullah menilai, tanpa perlindungan hukum yang memadai, guru akan terus bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.
“Guru dan dosen perlu hak imunitas agar dunia pendidikan tetap memiliki ketegasan. Jika setiap tindakan disiplin berujung pidana, wibawa pendidikan akan runtuh,” kata Abdullah, Kamis (22/1/2026)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan negara wajib hadir melindungi pendidik yang bertindak dalam koridor pendidikan, profesionalisme, dan etika.
Abdullah juga menyoroti memburuknya relasi antara guru, siswa, dan orang tua. Ia menilai sebagian orang tua kerap bersikap arogan dan menekan guru, terutama ketika memiliki jabatan atau pengaruh sosial.
“Guru sering menjadi korban intimidasi. Saat mendisiplinkan siswa, justru dipidanakan. Ini preseden buruk dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia menekankan hak imunitas bukan berarti guru kebal hukum. Perlindungan hanya berlaku sepanjang tindakan dilakukan untuk kepentingan pendidikan dan tidak melanggar hukum berat.
Kasus Jambi Jadi Alarm Nasional
Kasus Tri Wulansari bermula pada awal Januari 2025. Saat menertibkan empat siswa yang melanggar aturan rambut, Tri mencukur rambut mereka. Tiga siswa menerima, satu siswa justru melontarkan kata-kata tidak pantas.
Dalam kondisi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut. Tindakan itu berujung laporan polisi dan penetapan status tersangka oleh Polres Muaro Jambi.
Meski Kejaksaan Agung menyatakan akan menghentikan penuntutan, Abdullah menilai penyelesaian kasus per kasus tidak cukup. Ia mendorong regulasi tegas agar guru tidak terus menjadi korban kriminalisasi.
Kasus serupa dialami Agus Sunaryo, guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur. Ia dikeroyok siswa usai menegur perilaku kasar di kelas. Ironisnya, dalam proses mediasi, justru muncul wacana pemindahan tugas terhadap guru, sementara siswa pelaku kekerasan hanya mendapat pembinaan ringan.
“Jika negara terus abai, guru akan kehilangan keberanian mendidik. Pendidikan karakter akan mati sebelum berkembang,” cetus Abdullah.












