Marak Kriminalisasi Guru, Pakar Umsida: Kalau Guru Takut Mendidik, yang Dirugikan Masa Depan Anak

Guru sedang mengajar di kelas. (Foto: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah)

MAKLUMAT — Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Machful Indra Kurniawan, menyoroti kian maraknya kasus kriminalisasi terhadap pendidik. Salah satunya dialami Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Pematang Raman, beberapa waktu lalu.

Ia menilai, berbagai kasus kriminalisasi tersebut menunjukkan bahwa posisi guru masih rentan secara hukum, meskipun pemerintah telah memiliki regulasi untuk melindungi para pendidik. Terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dr Machful Indra Kurniawan.
Dr Machful Indra Kurniawan.

Indra menandaskan, kasus-kasus terkait penegakan kedisiplinan di lingkungan pendidikan semacam itu perlu disikapi dengan kepala dingin, empati, dan pendekatan pendidikan, bukan semata-mata melalui pendekatan pidana. Guru, kata dia, tidak berniat untuk menyakiti, tetapi untuk mendidik serta menegakkan aturan untuk membentuk karakter anak yang disiplin.

“Guru tentu tidak berangkat dari niat menyakiti, melainkan mendidik dan menegakkan aturan. Namun, dalam pendidikan karakter, cara sering kali lebih penting daripada niat,” terangnya kepada Maklumat.id, Kamis (22/1/2026).

Meski begitu, ia juga menekankan jika cara mendisiplinkan menimbulkan rasa malu atau luka batin pada anak, maka hal tersebut perlu dikoreksi.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik untuk Majukan Pendidikan

Menurutnya, koreksi ini seharusnya bersifat pembinaan, bukan langsung pidana seperti yang dialami oleh guru honorer yang jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua murid dikarenakan dianggap melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Perlindungan Hukum dan Dampaknya terhadap Citra Profesi Pendidikan

Indra mengungkapkan bahwa kasus guru yang berhadapan dengan hukum berdampak serius terhadap citra profesi guru di mata masyarakat. Ia menyebut, banyak guru merasa terpukul secara psikologis karena profesinya seolah dipersepsikan negatif.

“Jujur saja, kasus seperti ini melukai perasaan banyak guru dikarenakan profesi guru bisa dianggap negatif, seolah-olah guru mudah melakukan kekerasan. Padahal mayoritas guru bekerja dengan hati, dalam keterbatasan, dan penuh pengabdian,” tuturnya.

Jika situasi ini terus berulang, ia khawatir guru akan kehilangan kepercayaan diri dan wibawa moral di hadapan siswa maupun orang tua. Padahal, lanjutnya, wibawa dan kepercayaan adalah modal penting dalam proses pendidikan.

Menurut Indra, stigma negatif terhadap guru juga dapat membuat relasi antara sekolah dan orang tua menjadi tidak sehat. Guru berpotensi selalu berada dalam posisi defensif, sementara pendidikan karakter membutuhkan ketegasan yang dibangun melalui kepercayaan bersama.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Indra menilai regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat, namun penerapannya di lapangan harus benar-benar dikawal, sehingga regulasi itu menjadi benar-benar “hidup.”

Baca Juga  Resmikan Smamda Dormitory, Mendikdasmen: Membangun Karakter dan Kemandirian Sekolah

“Aturannya sudah ada, namun di lapangan guru masih merasa sendirian. Regulasi belum sepenuhnya “hidup”,” sorotnya.

Perlindungan hukum, menurutnya, baru terasa jika guru benar-benar didampingi, bukan hanya disebutkan dalam pasal-pasal yang sifatnya hanya tertulis saja tanpa ada penerapan dalam upaya melindungi profesi guru.

Ia menilai pendekatan pendidikan seharusnya menjadi pintu pertama sebelum persoalan masuk ke ranah hukum. “Karena di lapangan, pendekatan hukum pidana masih lebih cepat dipakai dibanding pendekatan pendidikan. Aturan ini belum otomatis memberi kepastian, tapi setidaknya menjadi pegangan moral dan hukum,” terang pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Umsida itu.

Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam memahami semangat Permendikdasmen agar kasus serupa tidak terus berulang.

Sampai Mana Batas Aman Mendisiplinkan Siswa?

Lebih lanjut, dalam konteks pendisiplinan, Indra menjelaskan bahwa guru memiliki batas aman yang jelas. Disiplin tidak boleh melukai fisik, mempermalukan, apalagi merendahkan martabat siswa.

“Ketegasan boleh, kekerasan jangan. Disiplin itu bukan soal menghukum, tapi membimbing. Dalam pendidikan karakter, disiplin harus membuat anak belajar bertanggung jawab, bukan takut,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika guru terus berada dalam posisi rentan secara hukum, risiko jangka panjangnya sangat besar. Guru bisa memilih diam dan menghindari tindakan, yang pada akhirnya hal itu membuat pendidikan karakter mandek dan sekolah bisa kehilangan fungsi pembinaan nilai.

Baca Juga  Kemendikdasmen Siapkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Percepat Pemerataan Pendidikan Bermutu di Tanah Air

“Kalau guru takut mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” sebutnya.

Oleh karena itu, saat terjadi konflik, guru semestinya dilindungi dan didampingi, bukan langsung disalahkan. “Terjadinya konflik itu hal yang wajar dalam pendidikan. Yang penting adalah bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan dengan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan,” tegasnya.

Sekolah, kata dia, harus memiliki aturan yang jelas terkait pembentukan karakter. Dinas pendidikan harus hadir membela dan menengahi, bukan berdiam diri. Pemerintah daerah perlu memastikan ada jalur mediasi sebelum hukum pidana ditempuh. “Kalau semua pihak hadir, konflik tidak perlu berakhir di ranah hukum,” pungkas Indra.