MAKLUMAT — Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Ali Amran Tanjung, mendorong agar keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan, dapat menjadi “pintu masuk” bagi penegakan hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata,
Ia menilai, langkah Prabowo mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, merupakan langkah penting sekaligus pengakuan negara atas terjadinya pelanggaran serius yang berdampak luas.
Meski begitu, Ali Amran menegaskan bahwa langkah pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti hanya sebatas pada sanksi administratif semata. Keputusan Presiden itu, kata dia, justru harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum pidana dan perdata terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan hingga memicu bencana kemanusiaan.
“Ketika izin dicabut, itu artinya negara mengakui telah terjadi pelanggaran serius. Pertanyaannya, jika sudah ada korban jiwa dan kerusakan masif, mengapa berhenti di sanksi administratif? Hukum pidana dan perdata harus ditegakkan,” tegas Ali Amran, dikutip dari tayangan program Just Talks di kanal Jurnal PolitikTV pada Kamis (22/1/2026).
Parmusi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatera pada November 2025 lalu. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, bencana tersebut menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia, ratusan orang hilang, hingga nyaris satu juta warga terpaksa mengungsi> Berbagai bangunan fasilitas dan infrastruktur publik juga terdampak mengalami kerusakan.
Sebab itu, Parmusi mendorong agar langkah tegas itu tak berhenti sampai pada pencabutan izin semata. Apabila negara berhenti pada pencabutan izin tanpa diikuti proses hukum yang transparan dan tegas, maka pesan yang disampaikan justru berbahaya.
“Korporasi bisa merusak lingkungan, kehilangan izin, lalu selesai tanpa pertanggungjawaban hukum,” tandas Ali Amran.
Sebab itu, Parmusi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kebijakan Presiden dengan penyelidikan pidana, gugatan perdata, serta pemulihan ekologis di kawasan terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar negara tidak setengah hati dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.
“Tidak boleh ada pihak yang lepas dari tanggung jawab. Ketika terjadi kerusakan dan masyarakat terdampak, maka keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
“Negara harus memilih berdiri di sisi rakyat dan keadilan ekologis, atau terus membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambah Ali Amran.
Senada, advokat Muhammad Joni yang juga menjadi narasumber dalam program tersebut, menilai terdapat hubungan kausalitas yang jelas antara kebijakan perizinan, lemahnya pengawasan, dan rentetan bencana yang terjadi.
Kerusakan hutan, kata dia, tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akibat dari keputusan politik yang memberi ruang eksploitasi tanpa kontrol yang memadai.
“Ini bukan sekadar soal izin usaha. Ini soal nyawa manusia, rumah rakyat, masjid, sekolah, dan ruang hidup yang hancur,” sorot Joni.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah izin, termasuk di kawasan hutan lindung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pada Selasa malam (20/1/2026), dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdiri atas 22 merupakan pemegang izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari satu juta hektare.
Sementara itu, sebanyak enam perusahaan lainnya disebut bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.













