Tiru Skema Pegawai SPPG, Komisi X DPR Desak Prabowo Angkat Guru Honorer Jadi ASN

guru

MAKLUMAT — Komisi X DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ASN PPPK.

Anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung menilai kebijakan pengangkatan pegawai SPPG bisa menjadi preseden kuat untuk menyelesaikan persoalan guru honorer yang selama ini terkatung-katung tanpa kepastian status.

Komisi X, lanjut dia, telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk diteruskan langsung kepada Presiden Prabowo.

“Satu-satunya jalan adalah menghadirkan solusi nyata. Hasil pertemuan dengan Pak Menteri akan segera dikoordinasikan dengan Presiden dan kementerian terkait. Harapannya, keputusan bisa segera diwujudkan,” ujar La Tinro, Ahad (25/1/2026).

La Tinro menegaskan banyak guru honorer telah mengabdi selama 5 hingga 15 tahun, namun hingga kini belum juga diangkat menjadi ASN. Kondisi tersebut dinilai tidak adil. Mengingat peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami berharap guru-guru honorer diangkat sebagai ASN agar mereka bisa hidup layak dan pantas, serta fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” tegas legislator Fraksi Gerindra itu.

Selain pengangkatan status, Komisi X juga menyoroti masalah distribusi guru yang dinilai timpang. Jumlah guru nasional sejatinya sudah mencukupi, namun penempatannya belum merata.

Baca Juga  No Comment Soal Indonesia Gabung Board of Peace, SBY Puji Hasil WEF Davos: Banyak Good News

La Tinro meminta Kemdikdasmen memastikan penempatan guru tidak hanya menumpuk di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Ada daerah kelebihan guru, sementara wilayah 3T justru kekurangan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tandasnya.

Berdasarkan data hingga akhir 2025, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan masih mencapai 2,6 juta orang, atau sekitar 56 persen dari total guru nasional. Mayoritas dari mereka menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kondisi tersebut memperkuat harapan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka jalur pengangkatan ASN PPPK secara adil, transparan, dan berkelanjutan.