MAKLUMAT – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mendukung rencana Bank Jatim menawarkan kredit konsumer kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Namun, ia mengingatkan agar program tersebut tidak menambah beban keuangan pegawai.
Menurut Lilik, perluasan layanan kredit konsumer dan aktivasi layanan digital JConnect merupakan langkah wajar untuk meningkatkan kinerja bisnis Bank Jatim. Meski demikian, penawaran kredit harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.
“Upaya Bank Jatim membenahi kinerja kreditnya dengan menyasar staf OPD tidak ada salahnya dan tidak harus kita baca dengan kacamata negatif,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut, Selasa (27/10/2026).
Lilik menegaskan, penawaran kredit kepada ASN harus bersifat sukarela tanpa kewajiban maupun tekanan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap pegawai harus bebas menerima atau menolak tawaran berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
“Saya mendukung perluasan layanan Bank Jatim kepada ASN, dengan catatan seluruh penawaran kredit harus bersifat sukarela, tanpa kewajiban atau tekanan dari OPD. ASN harus bebas menerima atau menolak sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan,” tegasnya.
Ia menilai, keberhasilan program kredit konsumer tidak cukup diukur dari besarnya nilai pembiayaan yang disalurkan. Kualitas kredit dan manfaat bagi nasabah juga harus menjadi indikator utama.
Menurutnya, target bisnis perbankan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan nasabah. Bank Jatim perlu memastikan calon peminjam memahami seluruh konsekuensi finansial sebelum mengambil kredit.
“Jangan sampai peningkatan kinerja bank justru menambah beban pegawai,” katanya.
Karena itu, Lilik meminta Bank Jatim memberikan informasi lengkap mengenai suku bunga, besaran angsuran, tenor, biaya tambahan, dan kewajiban nasabah selama masa kredit.
ASN juga perlu memperoleh akses konsultasi dan simulasi pembiayaan agar dapat menilai kemampuan membayar cicilan secara realistis.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Penggunaan data ASN untuk penawaran produk perbankan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Data pribadi juga wajib digunakan berdasarkan persetujuan sah dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Transparansi dan perlindungan konsumen perlu dipastikan benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Lilik menegaskan, Bank Jatim merupakan aset strategis Jawa Timur yang perlu didukung agar tumbuh sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah. Namun, pertumbuhan bisnis tidak boleh mengabaikan kepentingan nasabah.
“Bank Jatim merupakan aset strategis Jawa Timur yang perlu terus didukung agar tumbuh dan berkontribusi optimal bagi daerah. Hanya, yang tidak boleh dilupakan adalah pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan perlindungan kepada nasabah,” paparnya.
Bidik 47 Perangkat Daerah
Sebelumnya, Bank Jatim bersiap menawarkan kredit konsumer sekaligus mendorong aktivasi layanan digital JConnect kepada ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Program tersebut menyasar 47 perangkat daerah setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim meminta jajaran OPD memfasilitasi pelaksanaannya.
Permintaan itu tertuang dalam surat Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni bernomor 900/7387/204.3/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi aktivasi JConnect dan penawaran kredit konsumer bagi ASN.
Dalam surat itu, BKD meminta setiap perangkat daerah membantu pelaksanaan kegiatan Bank Jatim di lingkungan kerja masing-masing. Kegiatan dapat dirangkaikan dengan agenda internal OPD, dengan waktu, lokasi, dan mekanisme menyesuaikan ketentuan Pemprov Jatim.
Usulan kegiatan Bank Jatim meliputi sosialisasi produk kredit konsumer, konsultasi kebutuhan pembiayaan, simulasi kredit, informasi penambahan plafon atau top up, serta penawaran fasilitas kredit lainnya.
Bank Jatim juga mengusulkan aktivasi dan edukasi penggunaan JConnect serta pemberian gimmick bagi ASN yang mengaktifkan layanan digital atau memperoleh realisasi kredit sesuai ketentuan program.
Sasaran kegiatan mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, berbagai dinas dan badan, lima Bakorwil, Inspektorat, hingga rumah sakit milik Pemprov Jatim, termasuk RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.
Namun, surat BKD tersebut berfokus pada permintaan fasilitasi kegiatan. Dokumen itu belum merinci target jumlah ASN yang akan mengambil kredit, nilai pembiayaan yang dibidik, maupun jadwal pelaksanaan di setiap perangkat daerah.
Lilik berharap, perluasan layanan tersebut dapat memperkuat kinerja Bank Jatim sekaligus meningkatkan kualitas layanan keuangan bagi ASN, bukan sekadar mengejar pertumbuhan penyaluran kredit.
“Prinsipnya menurut saya sederhana saja, Bank Jatim harus semakin sehat, dan ASN yang dilayani juga harus semakin sejahtera,” pungkasnya.













