Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi. Keputusan tersebut diambil setelah DPR mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026, yang sebelumnya menyetujui penggantian hakim MK atas nama Dr. Inosentius Samsul.
“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi demi kepentingan konstitusional lembaga DPR,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.
“Karena itu, diperlukan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang kuat,” tegas legislator Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI telah membahas usulan calon hakim konstitusi dari DPR RI. Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai pilihan tunggal.
Usai laporan disampaikan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan forum. Seluruh anggota DPR yang hadir secara aklamasi menyatakan setuju. Dengan keputusan ini, Adies Kadir resmi akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi RI dari unsur DPR.













