Curiga Dulu, Empati Belakangan: Pelajaran dari Es Gabus dan 30 Agustus 2025

es gabus

MAKLUMAT — Catat ya. Aparat negara pernah curiga pada es gabus. Ia diremas, dituduh spons, lalu dipaksa masuk ke mulut penjualnya. Peristiwa kecil itu, yang seharusnya selesai di pinggir jalan, berubah menjadi pelajaran besar tentang cara kekuasaan bekerja: curiga dulu, empati belakangan.

Dari Kemayoran hingga Sleman, kita melihat pola yang sama. Warga kecil berhadapan dengan aparat, dan keadilan baru bergerak setelah publik ramai. Kata maaf belum terucap, tetapi trauma selalu datang lebih cepat.

Nderes PolitikSuderajat tidak melawan negara. Ia tak bisa berdebat, tidak pula pandai berargumen, apalagi mengutip pasal. Ia hanya berjualan. Namun kecurigaan aparat mengubah aktivitas biasa itu menjadi intimidasi: interogasi tanpa prosedur, kekerasan fisik, dan penghinaan terbuka.

Negara kemudian membuktikan sesuatu yang sejak awal terang—hasil laboratorium menyatakan es gabus itu aman dan layak konsumsi. Fakta menang, tetapi terlambat. Trauma sudah lebih dulu menetap.

Masalahnya bukan pada es.
Masalahnya pada cara curiga bekerja.

Kecurigaan yang kehilangan empati mudah menjelma kuasa. Diskresi yang seharusnya lentur berubah kaku. Dalam perjumpaan semacam itu, warga kecil hampir selalu berdiri di posisi kalah—bukan karena bersalah, melainkan karena tidak memiliki ruang membela diri.

Baca Juga  Kriminalisasi Aktivis, Ironi Penegakan Hukum di Indonesia

Keadilan baru bergerak ketika cerita Suderajat viral. Jempol publik mendorong sistem agar menoleh. Permintaan maaf datang. Bantuan menyusul. Tetapi rasa takut tidak serta-merta pergi.

Pola serupa juga muncul di Sleman.

Hogi Minaya mengejar penjambret yang merampas tas milik istrinya. Kejar-kejaran itu berakhir tragis. Dua pelaku tewas. Aparat membaca peristiwa ini secara sempit: ada senggolan, ada korban meninggal, maka ada tersangka. Hukum memilih kacamata lalu lintas, menyingkirkan konteks ketakutan, refleks, dan naluri Hogi melindungi istri.

Publik bereaksi. Tekanan membesar. Perspektif pembelaan akhirnya muncul—dengan enggan. Aparat menghentikan perkara dan menyampaikan permintaan maaf. Sekali lagi, keadilan datang belakangan.

Hukum kerap tampak seperti es gabus di mata yang salah: lembek, kenyal, mudah diremas sesuai tekanan. Padahal konstitusi menulis hak-hak sipil warga secara tegas—hak atas perlindungan hukum, hak bebas dari kekerasan, dan hak atas perlakuan setara. Semua itu seharusnya bekerja tanpa menunggu viralitas.

Praktik menunjukkan sebaliknya.

Diskresi aparat yang luas, posisi institusional yang kuat, sisa kultur feodal-militeristik, serta pengawasan internal yang lemah menciptakan jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman. Dari celah itulah lahir ungkapan pahit: no viral, no justice.

Ingatan saya lalu melayang pada ceramah Mochtar Lubis tentang watak manusia Indonesia: kemunafikan, keengganan bertanggung jawab, jiwa feodal, dan kecenderungan tunduk pada kekuasaan. Ia juga mencatat sisi terang: gotong royong, keramahan, religiositas.

Baca Juga  Kadernya Alami Luka-luka, IMM Surabaya Kecam Kekerasan Aparat saat Tangani Aksi

Waktu membuktikan keduanya hidup berdampingan. Publik menunjukkan gotong royong saat membantu Suderajat dan Hogi Minaya. Aparat menunjukkan watak feodal saat memperlakukan warga kecil sebagai objek.

Jika es gabus adalah luka kecil, maka 30 Agustus 2025 adalah luka terbuka yang sama—hanya skalanya diperbesar.

Sejak akhir Agustus hingga awal September 2025, gelombang demonstrasi melanda banyak kota. Frustrasi ekonomi dan kebijakan yang dianggap melukai rasa keadilan mendorong massa turun ke jalan. Amarah memuncak ketika Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas tertabrak kendaraan taktis aparat.

Komnas HAM mencatat sedikitnya sebelas orang meninggal. Ribuan orang ditangkap. Fasilitas publik rusak. Rupiah melemah pada 30 Agustus 2025—seolah ekonomi ikut gemetar melihat relasi negara dan warganya retak di jalanan.

Hingga Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis ringan kepada sebagian terdakwa. Sistem menutup berkas. Waktu terus bergerak maju, namun luka sosialnya tidak.

Jika negara masih mengandalkan represi dan menunggu viral untuk memperbaiki diri, tragedi hanya akan berganti nama. Jika empati baru muncul setelah korban jatuh dan kamera menyala, keadilan akan selalu datang terlambat.

Es gabus akan terus dijual di bawah terik matahari, Hogi Minaya akan terus lahir dalam bentuk lain, dan kemarahan akan terus mencari jalannya sendiri.

Baca Juga  Kasus Hogi Minaya Dihentikan, DPR Dikritik: Keadilan Jangan Tunggu Viral

Ada peribahasa lama: keledai tidak jatuh pada lubang yang sama. Jika aparat terus mengulangi pola yang sama—curiga dulu, empati belakangan; menunggu viral baru bergerak—maka yang bermasalah bukan pada kurangnya pasal, melainkan pada kegagalan belajar.

Es gabus di Kemayoran, Hogi Minaya di Sleman, dan amuk massa 30 Agustus 2025 seharusnya cukup menjadi penanda lubang itu. Bila kita masih jatuh juga, barangkali persoalannya bukan lupa, melainkan memilih untuk tidak ingat.

Dan tanpa ingatan yang jujur, kita bukan sedang berjalan maju. Kita hanya berputar, jatuh di lubang yang sama—berkali-kali—sambil berharap luka kali ini tidak terlalu dalam. ***