Rapat Pleno PBNU Putuskan Islah: Rais Aam Maafkan Gus Yahya yang Dinilai Lalai Dalam Tata Kelola Organisasi

nu

MAKLUMATPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil langkah islah dalam Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Melalui forum tersebut, PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan memulihkan kembali posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.

Rapat pleno yang digelar secara hybrid pada Kamis (29/1/2026) itu diikuti unsur Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Forum menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, dan konsolidasi internal NU.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan PBNU menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dalam tata kelola organisasi, termasuk ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Anshoriyah Keluarga Nahdlatul Ulama (AKNNU) serta pengelolaan keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam pengelolaan organisasi,” ujar Kiai Miftach saat membacakan keputusan rapat pleno.

Demi menjaga keutuhan jam’iyah dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan meninjau ulang dan menasakh sanksi pemberhentian yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, KH Yahya Cholil Staquf resmi dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca Juga  Perpecahan NU Memuncak: Kiai Zulfa Ditunjuk Pj Ketum PBNU, Kubu Kramat Tolak Pengesahan

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU, serta memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung yang telah diperbarui melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Tahun 2024.

Selain aspek kepemimpinan, PBNU menegaskan langkah penertiban organisasi. Rapat pleno menyepakati peninjauan kembali seluruh surat keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK kelembagaan lainnya, yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural sesuai ketentuan AD/ART dan SK PAW 2024.

PBNU juga memutuskan memulihkan sistem persuratan organisasi sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, danmelakukan perbaikan tata kelola digitalisasi, administrasi, dan keuangan dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keputusan rapat pleno ini menandai langkah PBNU untuk menutup fase konflik internal dan membuka babak baru konsolidasi organisasi menjelang agenda-agenda besar NU ke depan.