Pekerja Informal Dominan, Jaminan Hari Tua Masih Jadi Ancaman

MAKLUMAT — Dominasi pekerja informal membuat perlindungan jaminan sosial dan masa depan pekerja menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen bekerja di sektor informal dan sebagian masih berada di luar sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah harus memastikan pekerja informal tetap produktif selama usia kerja sekaligus memiliki perlindungan ketika memasuki masa pascakerja.

“Hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan sosial,” kata Yassierli dikutip, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Yassierli, persoalan tersebut semakin penting karena Indonesia masih menikmati bonus demografi. Namun, dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia akan menghadapi perubahan struktur penduduk menuju aging population atau populasi menua.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan sosial sejak masyarakat masih berada pada usia produktif. Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja tidak kehilangan kemandirian ketika memasuki masa tua.

Pekerja Informal Masih Rentan

Perlindungan pekerja informal juga menjadi bagian pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI. Pembahasan berlanjut dengan target pengesahan pada Oktober 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong agar pekerja informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap memperoleh perlindungan ketika kehilangan pekerjaan.

Baca Juga  Viral Video Peserta OPK Jalan di Atas Bara Api, KAMAKSI Desak Dirut BPJS Ketenagakerjaan Mundur

“Agar tetap mendapatkan JKP, jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Iqbal.

Serikat buruh juga mengusulkan perluasan jaminan sosial, termasuk jaminan makanan, pendidikan, dan perumahan.

Iqbal menilai skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu diperkuat menjadi asuransi pengangguran atau unemployment insurance. Perlindungan itu, menurut dia, harus mencakup pekerja kontrak dan tenaga alih daya yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Ia juga meminta kepastian pembayaran pesangon ketika perusahaan berhenti beroperasi. Menurutnya, pengusaha harus bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut atau pemerintah ikut memberikan dukungan iuran.

Selain itu, Iqbal mendorong penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) atau setidaknya memberikan batas pengenaan pajak, agar pekerja dengan akumulasi JHT rendah tidak semakin terbebani saat mencairkan manfaatnya.

Negara Diminta Hadir

Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut sekitar 8,7 juta pekerja masuk kategori bukan penerima upah (BPU).

Menurut Timboel, pemerintah perlu memperluas kepesertaan pekerja informal dalam BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat terjadi kapan saja.

Namun, perluasan kepesertaan tidak cukup hanya menyasar pekerja informal yang mampu membayar iuran. Pemerintah juga harus melindungi pekerja informal miskin dan tidak mampu.

Baca Juga  Edy Wuryanto Dorong Skema PBI untuk Jaminan Ketenagakerjaan, Soroti Political Will Pemerintah

Timboel mendorong pemerintah menjalankan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal miskin. Iuran tersebut dapat dibayarkan pemerintah melalui APBN kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah perlu menjalankan amanat Pasal 14 SJSN membayarkan iuran PBI JKK-JKM,” katanya.

Skema tersebut dapat menyasar kelompok rentan, termasuk pekerja sektor informal seperti ojek daring.

Bonus Demografi Jangan Jadi Bom Waktu

Dominasi pekerja informal menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya soal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerja tetap terlindungi sepanjang siklus kehidupannya.

Saat ini bonus demografi memberikan keuntungan karena jumlah penduduk usia produktif sangat besar. Namun, tanpa jaminan sosial yang kuat, bonus tersebut berpotensi berubah menjadi beban ketika jutaan pekerja memasuki usia tua tanpa tabungan dan perlindungan memadai.

Karena itu, pemerintah perlu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal berpenghasilan rendah. Perlindungan JKK, JKM, JKP hingga JHT harus dipandang sebagai satu rangkaian perlindungan, bukan program yang berjalan sendiri-sendiri. Risiko hari tua sebenarnya harus dicegah sejak pekerja masih produktif.