Perkuat Manajemen Talenta Murid, Kemendikdasmen Siapkan Lebih Dari 6.000 Beasiswa di 2026

Forum Silaturahmi Kemendikdasmen dengan Forum Wartawan Pendidikan terkait Permendikdasmen 25/2025, pada Senin (2/2/2026). (Foto: Kemendikdasmen)

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menguatkan kebijakan untuk memastikan agar setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi terbaiknya, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid, sebagai kebijakan strategis untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Manajemen Talenta, Dr Mariman Darto MSi, menyampaikan bahwa Permendikdasmen 25/2025 tersebut merupakan tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Regulasi ini, kata dia, menjadi pembeda dari kebijakan sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional.

“Permendikdasmen 25/2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Mariman menjelaskan, kebijakan tersebut mendorong terwujudnya pendidikan yang lebih adil dan inklusif, sejalan dengan empat prinsip utama manajemen talenta murid, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.

“Sekarang kita tidak lagi event based, tetapi system based. SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” terangnya.

Beasiswa Talenta Indonesia

Dalam kebijakan tersebut, apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi salah satu fokus utama, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia.

Baca Juga  Jadi Pembicara Kuliah Tamu di UM, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kupas Deep Learning untuk Pendidikan Inklusif

Mariman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah menyiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar dengan peluang studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional.

“Tahun 2026 disiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional,” ungkapnya.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” sambung Mariman, menandaskan bahwa beasiswa tersebut mencakup program degree dan non degree bagi guru dan murid.

Sebagai informasi, Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program fasilitasi karier belajar bagi murid berprestasi jenjang pendidikan menengah yang meraih prestasi di tingkat nasional dan/atau internasional pada ajang yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kemendikdasmen dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dukungan dan Peran Multipihak

Lebih lanjut, Mariman juga mengajak peran multipihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, untuk terlibat aktif dalam pengembangan talenta murid.

“Pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan dukungan seluruh pihak agar terbangun budaya unggul dan budaya saing, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.

Senada, Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Regulasi, Prof Dr Biyanto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen 25/2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian.

Sejumlah regulasi lama, kata dia, perlu diundangkan kembali dengan nomenklatur kementerian yang baru. “Kami ada program-program prioritas yang itu menjadi visi besar dari kementerian ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa manajemen talenta yang diatur dalam regulasi tersebut mencakup talenta akademik dan non-akademik, sekaligus menjadi payung aspirasi masyarakat agar semakin banyak murid dari berbagai latar belakang memperoleh ruang pengakuan dan pengembangan prestasi.

Baca Juga  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dalami Polemik 3 Siswa SD di Pandeglang Dipulangkan Paksa karena SPP Nunggak

“Manajemen talenta yang juga diundangkan di dalam regulasi ini bukan hanya yang bersifat akademik, tapi juga non-akademik, sehingga mudah-mudahan yang kita tanam hari ini bisa melahirkan anak-anak hebat yang mengharumkan nama negara yang kita cintai ini di level dunia,” jelas Biyanto.

Proses Jangka Panjang dan Berkelanjutan

Di sisi lain, Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono, menegaskan bahwa kebijakan Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang dan berkelanjutan.

“Manajemen talenta murid ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat, dan sebaliknya kebijakan pusat bisa diimplementasikan di daerah,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Kami ingin semua pengembangan benar-benar berangkat dari potensi, minat, dan bakat murid. Inklusif artinya menjangkau seluruh Indonesia, kolaboratif melibatkan catur pusat pendidikan, dan berkelanjutan sebagai proses terstruktur, konsisten dan terintegrasi,” tandasnya.

Irene memaparkan bahwa Manajemen Talenta Murid dilaksanakan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi.

Pada tahap identifikasi, kata dia, sekolah didorong memetakan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran melalui kegiatan ekstrakurikuler. Tahap pengembangan dilakukan melalui program Bina Talenta Indonesia, sementara tahap aktualisasi diwujudkan melalui berbagai ajang seperti OSN, FLS3N, O2SN, lomba debat, serta ajang nonkompetisi.

“Prestasi harus berjalan seiring dengan karakter. Berprestasi perlu didasari karakter yang kuat,” kata Irene.

Baca Juga  FGD di Jombang, Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia

Pada tahap apresiasi, talenta murid difasilitasi melalui karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga kesejahteraan, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia yang akan disosialisasikan mulai Februari 2026. Tahap terakhir adalah kapitalisasi talenta, yakni pemberdayaan murid berprestasi agar mampu menjadi inspirasi di lingkungan sekitarnya.

Terkait data, Irene menyebut saat ini baru sekitar 379 ribu murid unggul yang teridentifikasi dari sekitar 40 juta murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Angka ini tentu masih kecil. Masih banyak mutiara di daerah yang belum teridentifikasi. Karena itu, kurasi daerah dan sistem informasi manajemen talenta terus kami perluas,” tandas Irene.

Dukungan dari Daerah

Sementara itu, dukungan terhadap regulasi tersebut juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Permendikdasmen 25/2025.

“Dukungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 sangat baik ya. Dengan Peraturan Menteri tersebut kami melihat bahwa potensi talenta itu betul-betul terarah mulai dari identifikasi sampai yang kelima adalah kapitalisasi,” ujarnya.

Dwi Harmelia berharap, regulasi tersebut dapat menjadi arah penguatan pengelolaan talenta di daerah agar berkembang secara berkelanjutan.

“Kami berharap dengan adanya Permendikdasmen tersebut kita bisa menjadikan arah buat kami untuk bisa lebih memilah atau lebih mengembangkan talenta-talenta yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan berharap talenta-talenta tersebut bisa terus berkembang secara berkelanjutan,” haranya.

Kemendikdasmen menargetkan implementasi Permendikdasmen 25/2025 tentang Manajemen Talenta Murid tersebut dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global.