Muhammadiyah Nilai Board of Peace Bermasalah, Sarankan Indonesia Pertimbangkan Mundur

MAKLUMAT — PP Muhammadiyah menyatakan sikap kritis terhadap pembentukan Board of Peace (BoP), lembaga internasional yang digagas Amerika Serikat untuk mengakhiri konflik Gaza. Muhammadiyah menilai desain kelembagaan BoP menyisakan persoalan hukum, keadilan, dan akuntabilitas yang berpotensi merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina serta kepentingan Indonesia.

“Perdamaian yang tidak berangkat dari keadilan hanya akan melahirkan ketertiban semu dan melanggar prinsip hak asasi manusia yang diakui hukum internasional,” demikian pandangan resmi PP Muhammadiyah berdasarkan hasil kajian Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) yang diteken Ketua PP Muhammadiyah Syafiq A. Mughni dan Sekretaris Izzul Muslimin, Sabtu (7/2/2026).

Board of Peace dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 29 September 2025 dan kemudian mendapat dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi DK PBB Nomor 2803 tertanggal 17 November 2025. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara penandatangan dan anggota lembaga tersebut. Dalam ketentuannya, BoP menetapkan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup sekaligus pemegang tunggal hak veto.

Muhammadiyah menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar antara piagam BoP dan Resolusi DK PBB Nomor 2803. Resolusi tersebut menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, sementara piagam BoP justru berlaku tanpa batas waktu dan tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandat. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan dasar hukum, terutama terkait batas kewenangan operasional BoP yang berpotensi bersinggungan dengan kedaulatan negara anggota dan hukum internasional.

Baca Juga  Desakan Mundur dari Board of Peace Menguat, Istana Buka Ruang Dialog dengan MUI

Kekhawatiran lain muncul karena piagam BoP tidak memuat peta jalan menuju kemerdekaan Palestina. Muhammadiyah menilai absennya agenda pengakhiran pendudukan Israel membuat BoP berisiko gagal menyentuh akar konflik. Penetapan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto tunggal juga dipandang membuka ruang kendali personal atas lembaga multilateral tersebut.

Menurut Muhammadiyah, konsentrasi kewenangan pada satu figur berpotensi menjadikan BoP menyerupai entitas politik privat. Risiko penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional dinilai terbuka, terutama jika kewenangan besar itu digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan bukan perlindungan warga sipil Palestina.

Seiring keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam BoP, Muhammadiyah menyampaikan sejumlah rekomendasi agar keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat UUD 1945 dan prinsip bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Indonesia diminta aktif mendorong penyesuaian piagam BoP dengan Resolusi DK PBB Nomor 2803 serta memperjuangkan tujuan terbuka berupa kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina, khususnya di Tepi Barat.

Muhammadiyah juga menyoroti absennya Palestina dalam keanggotaan BoP, sementara Israel justru menjadi anggota. Dalam konteks itu, Indonesia didorong mengupayakan keterwakilan Palestina, termasuk unsur masyarakat sipilnya. Jika keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia diminta secara konsisten menyuarakan aspirasi rakyat Palestina di dalam forum Board of Peace.

Muhammadiyah juga memandang pentingnya Indonesia mendorong rekonsiliasi nasional antar faksi Palestina, terutama Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang lebih efektif.

Baca Juga  Kedaulatan Palestina Adalah Harga Mati

Terkait keamanan dan kemanusiaan, Muhammadiyah meminta agar setiap pasukan perdamaian di Gaza tetap berada dalam kerangka mandat PBB. Organisasi kemanusiaan harus diberi ruang, izin, dan jaminan keamanan untuk bekerja di seluruh wilayah Palestina.

Muhammadiyah juga menekankan agar personel Indonesia yang terlibat dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, serta layanan sosial dan kesehatan, tanpa terlibat kepentingan politik pihak tertentu.

Dalam aspek keanggotaan, Indonesia disarankan tidak terburu-buru menjadi anggota tetap Board of Peace, mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana.

Iuran keanggotaan tetap BoP sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp17 triliun dinilai berpotensi membebani keuangan negara. Muhammadiyah meminta adanya jaminan bahwa dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk rekonstruksi Gaza dan penyediaan layanan publik dasar, termasuk kesehatan, pendidikan, keagamaan, sanitasi, infrastruktur, dan keamanan umum, serta dapat ditarik kembali jika Indonesia mundur dari BoP.

Meski nantinya duduk satu forum dengan Israel, Indonesia diminta tetap konsisten menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina. “Apabila rekomendasi di atas tidak dijalankan atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai janji Presiden Prabowo yang telah beredar luas di media, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP demi menjaga konsistensi dengan konstitusi dan komitmen moral terhadap kemerdekaan Palestina,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga  142 Negara Kompak Dukung Palestina Merdeka, Israel-AS Terpojok di PBB