DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif 3 Bulan, Data Akan Dibersihkan

PBI BPJS

MAKLUMAT — DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menyusul keluhan publik atas penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepastian itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Iuran PBI tetap dibayarkan pemerintah selama masa transisi pembenahan data.

“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” tegas Dasco.

Rapat itu melibatkan pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

DPR menekankan pembenahan ekosistem tata kelola JKN sebagai prioritas. Selama tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan ditugaskan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data kepesertaan berbasis kategori desil dengan data pembanding terbaru.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kesalahan inklusi dan eksklusi penerima PBI, sekaligus memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga  DPR Soroti Implementasi Teknologi CCS dan Kinerja Eksplorasi Pertamina Hulu Energi

Selain itu, DPR meminta optimalisasi anggaran JKN dalam APBN dilakukan secara efektif dan berbasis data akurat. Persoalan PBI ditegaskan bukan semata isu teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

DPR juga mendesak BPJS Kesehatan lebih proaktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah. “BPJS Kesehatan harus aktif memberi pemberitahuan agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan hak layanan kesehatan,” ujar Dasco.

Sebagai langkah jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat mendorong integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal JKN. Integrasi ini dipandang sebagai fondasi sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam rapat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara JKN selama tiga bulan, sambil memvalidasi data penerima yang terdampak penonaktifan.

Dikutip dari Antara, ia mengungkapkan, dari sekitar 11 juta peserta PBI-JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien dengan riwayat penyakit katastropik, termasuk sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah.

Usulan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan bersama agar tidak ada warga miskin dan rentan kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Mahasiswa UINSA Soal Fraksi DPR